Hukum & Kriminal

Pengerjaan Sejumlah Proyek di Abes Tak Gunakan Papan Nama

Beritanasional.Id, Kota Jantho – Praktek gelap gelapan terhadap penggunaan uang negara sepertinya tidak menjadi fokus bagi penegak hukum di Kabupaten Aceh Besar. Buktinya sejumlah proyek yang dikerjakan saat ini masih saja terdapat pelanggaran aturan main . Terutama dalam soal transpransi sumber anggaran dan proses pengerjaannya.

Padahal dalam aturan pelelangan barang dan jasa sudah ditetapkan, agar rekanan dapat membuka akses informasi kepada publik terkait sebuah pengerjaan yang sedang dilaksanakan. Sehingga publik lebih mudah mengawasi aktivitas pelaksanaan pembangunan dimaksud.

Salah satu proyek yang sedang dikerjakan oleh rekanan saat ini di Kabupaten Aceh Besar adalah pembangunan Pagar Meuligo Bupati Aceh Besar. Pengerjaan sudah hampir mencapai 60 persen, namun plank atau papan nama proyek tidak pernah dipasang di sekitar lokasi pengerjaan yang dilaksanakan.

Ironisnya, Pengerjaan proyek lain yang berdampingan dan juga dikerjakan pada masa yang sama bahkan jumlah pagunya jauh lebih kecil dari proyek Pagar Meuligoe itu, justeru menggunakan plank informasi proyek secara jelas.

Ditelusuri melalui LPSE Kabupaten Aceh Besar, tertera di sana bahwa proyek pembangunan Pagar Beton Meuligo Bupati Aceh Besar itu dimenangkan oleh CV.Citra Karya Nusantra dengan pagu Rp 1.274.699.777.12.

Disebut sebut pemilik perusahaan yang memenangkan proyek yang dikelola oleh Sekretariat Pemkab Aceh Besar itu adalah keluarga Bupati Aceh Besar, H.Ir. Mawardi Ali.

Namun, terkait dengan informasi kepemilikan perusahaan itu, media ini belum berhasil mengkonfirmasi yang bersangkutan hingga berita ini dipublis.

Pun demikian, tidak menggunakan papan nama pada proyek yang dikerjakan bersumber anggaran dari uang rakyat itu, sama halnya sebagai bentuk tidak transparan alias main gelap gelapan dengan publik. Padahal publik wajib mengetahuinya guna mendorong suksesnya pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah.

Terkait dengan praktek sim salabin para rekanan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Mardani, SH yang sempat dikonfirmasi baru baru ini, mengaku belum mengetahui hal tersebut sembari mengarahkan keterangan lebih lanjut kepada Kasi Intelnya sekaligus memerintahkan bawahannya itu untuk melakukan pengecekan ke lapangan terhadap sejumlah proyek dibawah pengawasan TP4D Aceh Besar.

“Cob dicek kelapangan yang mana saja proyek yang tidak menggunakan plank tolong ditegur,” demikian perintah Mardani saat itu kepada Kasi Intel Kejari Aceh Besar.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, aksi tidak memasang plank atau papan nama proyek tersebut bukan cuma Pembangunan Pagar Lingkungan Meuligo Bupati Aceh Besar itu, tapi ada sejumlah banyak proyek lainnya yang sedang dikerjakan rekanan di Aceh Besar juga mengabaikan plank Proyek dimaksud.

“Ini sudah menjadi budaya keras kepala rekanan, padahal berapalah harga papan nama itu, kita sudah berulangkali mengimbaukan kepada rekanan, tapi tetap saja membandel,” demikian ujar salah seorang sumber yang notabennya adalah pejabat yang terlibat dalam soal pelaksanaan proyek kontruksi oleh rekanan di Aceh Besar.

Hasil pantau wartawan media ini, Rabu (27/11/19) sejumlah pekerja sedang memburu pengerjaan (tahapan plaster tiang) pagar, tidak ditemukan plank proyek terpasang disekitar pengerjaan tersebut. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button