Daerah

Peningkatan Jalan di Bandealit Dimulai, Anggota Komisi C DPRD Jember: Kami Kira Itu Positif, Kita Mesti Melihat Manfaatnya

BeritaNasional.ID, JEMBER JATIM – Kendati proyek peningkatan jalan di kawasan hutan Bandealit masih riuh dipersoalkan masyarakat, namun Bupati Jember Hendy Siswanto jalan terus. Ia bergeming dan tak mundur selangkahpun untuk membangun jalan tersebut.

Pasalnya, pembangunan jalan itu diyakini akan memberikan pengaruh yang signifikan bagi pergerakan ekonomi masyarakat. Permulaan pembangunan jalan itu ditandai dengan tasyakuran, doa, dan potong tumpeng nasi kuning di Gapura Taman Nasional Meru Betiri, Rabu (22/5/2024).

Bupati Hendy berharap, dengan dibangunnya jalan itu kelak Bandealit menjadi pusat ekowisata, bahkan eduwisata yang tentu mengundang masyarakat Jember dan luar Jember untuk mengunjungi Bandealit.

Dengan demikian, Bandealit mampu menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat Jember, khususnya Desa Andungrejo dan sekitarnya. “Selain ekowosata, pembangunan jalan ini untuk eduwisata juga. Saya punya anak dari TK SD SMP (jumlahnya) 240.000 orang. Ini kesempatan mereka bagaimana belajar mencintai hutan,” ujarnya.

Proyek tersebut digarap oleh PT Rajendra Pratama Jaya dengan anggaran Rp 14,050,000,000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024. Panjang jalan mencapai 7,8 km dan lebar rata-rata 3 meter.

Di tempat terpisah, Anggota Komisi C DPRD Jember Mufid Sya’roni memandang positif dimulainya pengerjaan proyek peningkatan jalan di kawasan Bandealit. Sebab, hal itu bisa memberi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dibanding sebelumnya yang hanya berupa jalan bebatuan.

“Kami kira itu positif, kita mesti melihat unsur manfaatnya,” ucap Mufid di ruang kerjanya. Menurut Mufid, dengan peningkatan jalan tersebut maka pergerakan ekonomi masyarakat semakin lancar, apalagi di situ terdapat pantai Bandealit yang cukup mempesona.

Sehingga secara tidak langsung peningkatan jalan itu akan mendongkrak kesejahteraan masyarakat. “Pasti ada pengaruhnya bagi peningkatan ekonomi masyarakat,” tambahnya. Walaupun demikian, Pemerintah Kabupaten Jember dalam hal ini Dinas Pekejaan Umum Bina Marga Sumber Daya Alam perlu memperhatikan suara masyarakat terkait keabsahan peningkatan jalan di Bandealit.

Sebab, sebagaimana somasi yang dilayangkan salah seorang aktivis bahwa kawasan Bandealit adalah hutan lindung sehingga tidak bisa serta merta Pemkab Jember ‘mengubah’ jalan yang sudah ada.

“Untuk kehati-hatian saya kira perlu sekali lagi Pemkab Jember mengecek dan mengkonfirmasi undang-undang itu, apa benar mengaspal jalan di kawasan Bandealit dilarang,” jelasnya. Jika memang dilarang, lanjut Mufid, maka perlu dicarikan jalan keluar bagaimana caranya agar Bandealit diperbolehkan jalannya diperbaiki sehingga secara hukum tidak salah.

Diakuinya, Komisi C DPRD Jember pernah memfasilitasi pertemuan masyarakat dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Jember untuk membahas hal tersebut.

“Waktu itu Plt Kepala Dinas PU Bina Marga memang menunjukkan soft copy MoU dengan pihak Meru Betiri (pengelola hutan Bandealit),” katanya. Namun demi kehati-hatian agar tidak jatuh dalam kesalahan, maka perlu dikonfirmasi tentang siapa yang berhak meneken MoU: Meru Betiri atau pihak di atasnya.

“Agar semua nyaman dan aman, mungkin perlu dicari tahu dengan siapa seharusnya MoU itu dilakukan,” pungkasnya (Aryudi AR/Advertorial/Bernas).

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button