ACEH

Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah, Ini Pesan Mursil

BERITANASIONAL.ID | ACEH TAMIANG —Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn meminta kepada penerima Sertifikat Redistribusi Tanah untuk dapat menjaga, tidak mengalih fungsikan serta menjadikan lahan yang telah bersertifikat tersebut untuk lebih produktif.

” Penerima Sertifikat Redistribusi Tanah obyek reforma agraria Tahun 2021 ini agar dapat menjaga,” sebut Mursil disela – sela kegiatan pembagian secara simbolis Sertifikat Redistribusi Tanah obyek reforma agraria Tahun 2021 di Aula Kantor Camat Banda Mulia, Rabu (22/9/2021).

Mursil yang didampingi Kepala BPN Aceh Tamiang, Ramli serta Camat Banda Mulia, Muhammad Farij,S.STP,MSP menjelaskan melalui obyek reforma agraria Tahun 2021 ini diharapkan dapat mengurangi konflik pertanahan yang selama ini sering terjadi antara sesama masyarakat yang telah menggarapnya.

Dengan terbitnya Sertifikat Redistribusi Tanah, sambungnya maka akan jelas dari Siapa Pemiliknya, Siapa Batasannya dan berapa luasnya.

” Jelas pemiliknya, jelas batasnya dan juga jelas luasnya. Itu artinya tidak ada lagi konflik,” jelas Mursil sembari berharap program ini akan terus berlanjut.

Eks Kanwil BPN Aceh itu juga meminta kepada masyarakat menjaga sertifikat tanahnya dengan baik. Tidak hilang dan rusak atau beralih fungsi maupun dialihkan kepada orang lain.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang, Ramli menyampaikan penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah obyek reforma agraria Tahun 2021 ini juga bertepatan dengan hari agraria dan tata ruang tahun 2021.

” Hari ini di seluruh Indonesia dilakukan secara simbolis dan serentak penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah obyek reforma agraria Tahun 2021,” sebut Ramli

Ramli menambahkan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi kepada masyarakat. Hasil redistribusi tanah tersebut berasal dari 26 provinsi dan 127 kabupaten kota yang diselenggarakan secara virtual di Istana Negara, Jakarta.

Ramli menambahkan dalam melalui Sertifikat Redistribusi Tanah obyek reforma agraria Tahun 2021 ini, Aceh Tamiang mendapatkan 550 Sertifikat Redistribusi Tanah.

“Dan hari ini diserahkan langsung oleh Bapak Bupati untuk warga di Kecamatan Banda Mulia yaitu Kampung Alur Nunang dan Tanjung Keramat,” jelasnya.

Ramli menjelaskan untuk dua kampung tersebut masing – masing Kampung Tanjung Keramat 51 Sertifikat dan Alur Nunang 108 Sertifikat.[]

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button