AdvedtorialNasional

PERADRI Tolak Calon Advokat dari Jalur ‘Pintu Belakang’

BeritaNasional.ID, PALEMBANG, — Presiden Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) Advokat Bakri Remmang memastikan, Organisasi Advokat yang dipimpinnya akan tetap konsisten untuk melahirkan Advokat – advokat yang handal, dan memenuhi syarat syarat menjadi seorang Advokat.

Hal tersebut disampaikan Advokat Bakri Remmang saat memimpin sidang terbuka Pengangkatan 18 Advokat PERADRI di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang Sumatera Selatan, di Hotel WIN Palembang, Kamis (23/3/2017).

“Hari ini kita mencatat sejarah dalam organisasi PERADRI, sebanyak 18 orang sarjana hukum di Palembang telah diangkat sebagai Advokat. Perlu diketahui syarat untuk mencapai tahapan ini terlebih dahulu harus Lulus Ujian Prosesi Advokat, telah mengikuti Pendidikan Profesi Advokat dan telah melaksanakan magang sekurang kurangnya selama 2 tahun, “ jelas Bakri Remmang.

Menurut Bakri, satu tahapan yang akan dilalui para Advokat yang telah diangkat yakni pengucapan sumpah / janji Advokat di Pengadilan Tinggi Palembang.

Dalam arahannya, Bakri Remmang yang juga Direktur YLBH Bhakti Keadilan memberikan ultimatum kepada jajaran Pengurus Dewan Pengurus Propinsi PERADRI Sumsel untuk tidak main – main dalam pelaksanaan ujian profesi advokat maupun verifikasi pelaksanaan pengajuan sumpah Advokat. “Jaga nama baik organisasi PERADRI, jangan pernah meloloskan calon Advokat yang tidak memenuhi syarat. Modal utama PERADRI adalah komitmen dan objektiftas, jika tidak memenuhi syarat jangan dipaksakan, semua harus sesuai prosedur sebab di PERADRI tidak mengenal jalur pintu belakang,” tegasnya.

Ketua DPP PERADRI Sumsel, Advokat Jati Kusuma mengucapkan selamat kepada para calon Advokat yang telah diangkat sebagai Advokat, yang mana dalam waktu dekat akan diajukan untuk mengikuti pengucapan sumpah / janji Advokat di Pengadilan Tinggi Palembang

“Selamat kepada rekan sejawat yang telah diangkat sebagai Advokat, kiranya profesi yang baru disandang ini benar-benar dijaga, baik hubungan dengan rekan sejawat maupun dengan klien ” ucap Jati Kuma mengingatkan.

Sementara ketua Panitia PKPA dan Pengangkatan Advokat, Misnan Hartono berharap pelaksanaan UPA dan PKPA di Sumsel dapat dilaksanakan rutin minimal 2 kali dalam setahun.

“Kami berjuang bersama untuk jati diri profesi advokat, kami berharap setelah pengambilan sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Palembang, DPN PERADRI kembali memberikan kesempatan bagi sarjana hukum untuk mengikuti ujian profesi advokat dan pendidikan profesi advokat agar dapat bergabung dan menjalani profesi mulia ini, dan diharapkan advokat Sumael lebih maju,” pungkasnya. (*-trib/tim)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button