BondowosoDaerahJawa Timur

Perempuan Cantik Bondowoso Menunggu Pembeli Sabu Yang Datang Avanza Hitam

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Apes dialami seorang perempuan yang hendak menperjualbelikan Narkotika jenis sabu di kawasan wilayah hukum Polres Bondowoso.

Pelaku tersebut adalah SA (28), warga Desa Kembang Kecamatan/Kabupaten Bondowoso.  SA melakukan transaksi pada hari Rabu, tanggal 01 November 2023, sekitar jam 18.00 wib.

Pelaku berhasil diamankan di depan Alfamart Koncer Dusun Krajan Desa Koncer Kidul Kecamatan Tenggarang oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli menaiki Avanza Hitam.

Menurut Kapolres AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Bagus Purnama, pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 anggota Satresnarkoba mendapat informasi.

Bahwa terjadi tindak pidana jual-beli narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka kepada pembeli di daerah Kecamatan Grujugan dan Kecamatan tenggarang. Pada hari Rabu, 1/10 2023 sekitar jam 18.00 wib anggota Satresnarkoba mengamankan tersangka.

“SA (28) diamankan saat sedang menunggu pembeli di depan Alfamart Koncer Dusun Krajan Desa Koncer Kidul Kecamatan Tenggarang,” tambah Bagus, sapaan Kasat Narkoba.

“Pelaku SA terbukti membawa barang bukti berupa 1 plastik berisi 2 paket sabu yang masing – masing paket  mempunyai berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,12 gram dengan total berat keseluruhan 0,48 gram,” ungkapnya.

Berat bersih keseluruhan, lanjutnya, 0,24 gram, 2 plastik klip kosong, sebuah timbangan digital ukuran kecil warna hitam dan sebuah tas gendong warna hitam.  Dari keterangan Pelaku SA, sabu didapatkan dari AL (dalam lidik) warga Madura.

SA mengaku mengambil barang ke Madura. Harga 1 paket dengan berat 3 gram dengan Rp 3.600.000,00.

“Kemudian dijual atau diedarkan di Bondowoso dengan harga berfariasi. Berat 1 gram Rp 600.000,00 dan paket hemat berat seperempat Rp 300.000,00,” ujar Perwira yang pernah menangkap Kanjeng Dimas Probolinggo ini.

Tersangka SA dan barang bukti diserahkan ke Mapolres Bondowoso untuk penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan Tersangka SA kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU.RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button