Ragam

Pergub Sultra, Menjadi Kendala Penarikan Pajak Pengelolaan Air Bawah Tanah di Buton Tengah

BeritaNasional.ID, Buton Tengah – Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra terkait pengelolaan air bawah tanah belum terbit. Sehingga Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal itu belum bisa dibuat. Hal ini juga menjadi kendala penarikan pajak dan retribusi sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) belum maksimal.

Pasalnya, penarikan pajak air bawah tanah yang dikelola beberapa perusahaan air mineral tidak dapat dipungut pajak.

Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Kabupaten Buton Tengah, Lukman, saat di konfirmasi Beritansional.id mengatakan, dampak belum terbitnya Pergub Sultra tersebut, mengakibatkan kebocoran PAD di daerah Seribu Gua tersebut.

“Penarikan pajak pengelolaan air bawah tanah belum bisa kita Iakukan, padahal perencanaan Perda kita sudah ada namun didalam Perda itu harus ada peraturan gubernurnya,” Jelas Lukman diruanganya, Rabu (16/9/2020)

Saat ini, lanjut dia, pengelolaan air bawah tanah sudah dimanfaatkan beberapa perusahaan air mineral kemasan yang ada di Buton Tengah.

“Ada sebanyak dua perusahaan kemasan air minum di Buton Tengah ini yang sampai saat ini, kita belum dapat melakukan penarikan pajak akibat belum di terbitkannya Pergub tersebut. Sehingga, untuk dua perusahaan itu hanya sebatas penarikan pajak reklame saja,” terangnya.

Lukman mengakui, sudah sering mempertanyakan Pergub Sultra tersebut ke instansi terkait Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

“Untuk penarikan pajak urusan kabupaten dan kota, masa tidak selesai itu barang (Pergub). Saya kira kalau sunguhsunguh dikerjakan pasti satu bulan sudah selesai itu,” tegasnya.

Potensi pendapatan daerah untuk air bawah tanah, kata dia, sangat menguntungkan. Pajak tersebut bisa di gunakan untuk pembangunan daerah.

Lukman menambahkan, Dinas Pendapatan pernah mengikuti Fokus Grup Diskusi (FGD) yang membahas tentang besaran penarikan pajak air bawah tanah pada tahun 2018 laIu. Namun hingga saat ini belum juga ada kejelasan.

“Menurut mereka sudah dua kali diusulkan ke gubernur namun ada beberapa kali kesalahan, tapi sampai hari ini tidak selesai,” pungkasnya.

Mantan kadis Pariwisata Buton Tengah ini berharap, Pergub tersebut bisa segera diselesaikan karena Pergub Sultra tersebut sangat penting buat pendapatan daerah Kabupaten Buton Tengah.

“Akibat ini kita alami kebocoran PAD, meskipun rancangan Perda kita sudah siap,” tutupnya (Dzabur Al-Butuni)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button