Jawa Timur

Peringatkan Kades Ketandan, Saji, Kasus Dugaan Pemotongan BLT DD dengan Alasan Apapun, Bisa menjadi Masalah Hukum

BeritaNasional.ID NGANJUK – Keterangan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi, sudah sangat jelas memperingatkan kepala desa dan jajarannya bahwa aparat penegak hukum akan mengusut penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).

“Penyelewengan Dana Desa bisa menjadi masalah hukum. Kepolisian dan aparat hukum akan menanganinya jika ada bukti-bukti. Tidak ada alasan apapun, Keterlaluan sekali, nasib rakyat dipermainkan,” kata Aktifis anti korupsi ketika dihubungi wartawan yang tidak mau disebutkan namanya disini, Jumat, (27/08/2021).

Dugaan pungli pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) per KPM Rp 150 ribu yang diterimakan setiap 3 bulan sebesar sebesar Rp 900 ribu di Desa Ketandan, kecamatan Lengkong, layak untuk dilakukan penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum.

Bahwasannya, BLT DD yang sebelum dibagikan kemasyarakat di masa Pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Desa sudah di musyawarahkan melalui musyawarah desa (musdes) membahas tentang besaran anggaran yang akan diberikan kepada masyarakat, dan dibuat Perdes sesuai dengan PMK.07 nomor 222/2020, setiap desa wajib menganggarkan dana desa untuk BLT DD sebesar Rp.300 ribu setiap bulannya untuk keluarga yang tidak mampu.

Sedangkan untuk Desa Ketandan, kecamatan Lengkong sendiri, sesuai data dari nara sumber dan bukti rekaman konfirmasi warga, praktek dugaan pungli BLT DD sebesar Rp.150 ribu diduga masih tetap dilakukan dengan dalih pemerataan bagi warga yang tidak mendapatkan.

Dengan adanya dugaan pemotongan tersebut, Saji, Kades Ketandan belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

Sementara aktivis Anti Korupsi menyayangkan atas perihal tersebut. Yang mana bantuan tersebut diperuntukan untuk masyarakat yang kurang mampu, kenapa kok masih saja dipotong. Padahal, apapun bentuk dan alasannya itu tidak diperbolehkan karena bansos di masa covid dan PPKM ini banyak sekali, tidak hanya dari BLT DD saja, ujar aktivis tersebut.

“Sudah saatnya bagi pihak yang terkait atau aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan karena pemotongan tersebut bisa di kategorikan pungli sesuai Perpres nomor 87/2016 tentang Pungli, dan bisa merujuk ke pidana. Karena kalau dibiarkan, masyarakat terus yang menjadi korban atas haknya,” jelas aktivis yang namanya tidak mau disebutkan itu. (ISK)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button