HeadlineHukum & Kriminal

Perintah Hakim, Kuasa Hukum Minta Jaksa Tindaklanjuti Peran Tiga Orang Saksi Dalam Kasus Walikota Cup

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Kasus korupsi Walikota Cup Tahun 2017 lalu, telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pekan lalu.

“Dalam putusan majelis hakim, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang agar mendalami peran dari tiga orang saksi yakni Agus Ririmase (Sekretaris Kota Ambon), Ambo, dan Jusuf E. A. Sirlalang”,ungkap PH terdakwa Ishak Jusuf Ha’u Radja dan Deasy Mariani Ady Putri, Tommy Jacob.

Ia mengatakan, Ada perintah majelis Ishak Jusuf Ha’u Radja dan Deasy Mariani Ady Putri untuk mendalami peran Agus Ririmase dan dua orang lainnya karena diduga turut menikmati uang negara secara tidak sah.

Ia menjelaskan, dalam putusan majelis hakim menimbang, bahwa sebelum majelis hakim memberikan putusan perkara a quo, maka diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk mendalami peran dari tiga orang saksi yakni, Agus Ririmase, Ambo dan Jusuf E. A. Sirlalang.

“Fakta persidangan yang terurai dalam pertimbangan – pertimbangan, nama – nama tersebut memiliki peran yang intens dan adanya dugaan yang sangat kuat turut menikmati uang negara secara tidak sah”,jelasnya.

“Kami dari penasihat hukum dua terdakwa meminta kepada Jaksa  untuk segera tindak lanjuti perintah dari majelis hakim agar segera mendalami peran dan keterlibatan lebih lanjut nama-nama saksi tersebut,” tambahnya.

Tommy Jacob menjelaskan, saksi-saksi tersebut punya kewenangan masing-masing. Selain Agus Ririmase, Tommy Jacob juga meminta JPU menghadirkan saksi lain yakni Ambo selaku ketua panitia, Andre Sirlalang.

“Terhadap perintah majelis hakim dalam putusannya, Tommy Jacob meminta agar JPU segera menindaklanjutinya. Kami dari penasihat hukum dua terdakwa meminta kepada Jaksa untuk segera tindaklanjuti perintah dari majelis hakim agar segera mendalami peran dan keterlibatan lebih lanjut nama-nama saksi tersebut,”jelasnya.

Kuasa hukum terdakwa Ishak Jusuf Ha’u Radja dan Deasy Mariani Ady Putri ini juga mengaku, bahwa kepada dua kliennya, Ishak dan Deasy, seharusnya tidak dapat dijatuhi pidana sebab unsur pasal yang dinyatakan terbukti yaitu unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terbukti secara sah dan meyakin dalam fakta persidangan pekan lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun, Majelis Hakim memvonis dua orang terdakwa yakni Ishak Jusuf Ha’u (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Desy Mariani Adi Puti (bendahara Pejabat Pembuat Komitmen), dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. (*)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button