Daerah

Pernyataan Dewan Pers Terkait Kematian Wartawan M Yusuf

BeritaNasional.ID Jakarta – Kematian jurnalis di Kalimantan Selatan, mendapat kecaman berbagai pihak terhadap institusi “Baju Coklat”, termasuk Dewan Pers. Namun, sorotan ke Dewan Pers terbantahkan sebagai pihak yang ikut mengkrimunalisasi jurnalis Sinar Pagi Baru, M. Yusuf.

Seperti diketahui, seorang jurnalis di Kalimantan Selatan, Muhammad Yusuf, dikabarkan meninggal di Lapas Kelas II B Kotabaru. Penyebab kematian jurnalis itu belum diketahui. Dia meninggal saat tengah disidik oleh Polres Kotabaru karena masalah pemberitaan.

Menurut keterangan pers yang diterbitkan oleh Dewan Pers, mendiang Yusuf ternyata sudah lebih dulu ditahan oleh Polres Kotabaru, Polda Kalsel, karena sengketa pemberitaan. Dewan Pers menyatakan tidak pernah menyarankan atau membolehkan Yusuf ditahan.

“Dewan Pers tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan oleh berita yang dibuat Muhammad Yusuf,” demikian tulis Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo dalam keterangan pers itu.

Diakui Yoseph, Dewan Pers baru tahu kalau Muhammad Yusuf ditangkap setelah Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengirim surat permintaan keterangan ahli, pada 28 Maret lalu. Polres Kotabaru juga mengutus tiga penyidik mereka sehari kemudian, buat meminta keterangan ahli Sabam Leo Batubara.

Penyidik juga membawa bukti salinan pemberitaan ditulis mendiang Yusuf sebanyak 23 artikel, masing-masing dimuat di tempat almarhum bekerja.

Polisi mempermasalahkan artikel itu. Sedangkan ahli dari Dewan Pers menyatakan sejumlah pemberitaan itu dianggap cacat, lantaran tidak memenuhi persyaratan seperti tidak berimbang, beropini, narasumber tidak jelas dan tidak kredibel. Namun, ternyata di dalam perjalanannya, Yusuf meninggal saat ditahan oleh polisi. (Sarif/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button