
BeritaNasional.ID, Batubara – Komisi I DPRD Batubara menggelar sebanyak 3x RDP di Ruang Paripurna terkait persoalan tanah hibah dan surat palsu di Desa Cengkring Pekan, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara Sumatera Utara. Senin, (06/09/2021).
Pada RDP lanjutan ini, Warga yang hadir menuntut agar Kepala Desa Cengkring Pekan dapat dicopot dari jabatannya.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Azhar Amri dan menghadirkan berbagai pihak, yakni warga, Kades Cengkring Pekan Pantas Parulian Aritonang perwakilan BPMPD dan Camat Medang Deras Efendi, ST.
Kegiatan itu berlangsung blak-blakan dan saling bantah dengan versi masing-masing pihak. Sidang pun berlangsung dari pukul 16.00 Wib, hingga usai setelah azan maghrib.
Warga melalui Forum Komunikasi Keadilan Masyarakat Cengkring Pekan didampingi Kuasa Hukumnya Hamonangan Saragih SH, MH mengungkapkan fakta bahwa Kades Cengkring Pekan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penarikan Dana Desa silva tahun 2020 dari rekening nomor 26102030016970 di Bank Sumut Cabang Indrapura dengan cara menerbitkan surat palsu dan memalsukan tanda tangan atas nama Bendahara Asri Meliana Damanik yang hadir dalam sidang tersebut.
Hal lain yang menjadi persoalan warga melalui Kuasa Hukumnya, Hamonangan Saragih, SH, MH menjelaskan bahwa Kades telah menyalahgunakan tanah hibah warga atas nama ahli waris keluarga besar Hasibuan seluas 840 M² guna peruntukan membuat lapangan olahraga, taman bacaan, dan perpustakaan yang disetujui ahli waris dengan ketentuan untuk kepentingan masyarakat dan disepakati ada pemberian uang sekapur sirih sebesar Rp 20.000.000.
Namun menurut keterangan warga yang diperdengarkan dalam sidang bahwa beberapa hari setelah itu ahli waris pemberi hibah Jawanis Hasibuan diminta Kepala Desa Pantas Parulian Aritonang untuk menandatangani surat jual beli atas lahan hibah.
Sedangkan berkas surat pernyataan sepadan tanah tertanggal 22 Mei 2020 No.2 tertulis uang sebesar Rp.48.000.000,- berlaku sebagai pernyataan pembayaran pihak pertama dan kedua sebagai pihak pemberi hibah dan penerima hibah.
“Dalam hal ini diduga Kepala Desa melakukan mark-up,” terang warga dalam sidang.
Menanggapi tudingan warga, Kades Pantas Parulian Hamonangan menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah dibayarkannya sebesar Rp. 48 Juta melalui dana pribadi dengan menambahkan Rp 28.000.000 ,- dan bukan dari Dana Desa.
Menyikapi keterangan dari Kades tersebut, Kuasa Hukum warga melihat bahwa cara mengelola Pemerintahan dan keuangan Desa banyak melakukan pelanggaran antara lain peraturan menteri dalam negeri No.67 tahun 2017 dan surat edaran Bupati No.443/2132 tertangal 31 Maret 2020.
Al tersebut diterangn Kuasa Hukum dalam forum RDP sekaligus menegaskan kepada pihak Komisi I agar Kepala Desa di nonaktifkan terlebih dahulu supaya tidak menimbulkan masalah untuk memudahkan proses lebih lanjut yang ia tujukan kepada Ketua Sidang.
Menyikapi hasil jalannya sidang, Ketua Komisi I yang memimpin rapat Azhar Amri menyimpulkan sementara, bahwa sidang merekomendasikan pada pihak BPMPD dan Camat Medang Deras Efendi, ST untuk melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa Cengkring Pekan dan menyampaikan hasil pemeriksaan selama 15 hari terhitung pada hari persidangan sekaligus menutup jalannya persidangan dengan mengharapkan semua pihak terutama warga dan Pemerintahan Desa dapat menjaga kerukunan dan persatuan sesama warga sebagaimana yang disebut dalam sila ketiga dalam Pancasila. (FTR-BB/01)



