DaerahSUMUTTanjung balai

Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap 3 Orang Dihotel Saat Melakukan Transaksi Narkoba

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai telah berhasil mengamankan Tiga orang terduga pemilik narkotika jenis pil ekstasi di sebuah HotelĀ  kamar 23 di Jalan Ahmad Yani Lingkungan III Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai pada Minggu 14/8/22, sekitar Pukul 22.00 Wib.

Ketiga tersangka yang diamankan bernama RA Alias Kerek (23), Wiraswasta, warga Jalan Sepakat Lingkungan III Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai. AR. Alias Abay (31), Buruh Harian Lepas, warga Jalan Aman Lingkungan V Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai dan KN Alias Caca (22), Tidak bekerja, warga Jalan Aman Lingkungan V Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi SH mengatakan “Pada Hari Minggu Tanggal 14 Agustus 2022, sekira Pukul 22.00 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinanĀ  Kasat bersama Kanit IĀ  dan Kanit II dan Opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika,” .

“Sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang berada di dalam sebuah hote nomor 23l di Kota Tanjungbalai. Berdasarkan informasi masyarakat tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di hotel tersebut yang terletak di Jalan Ahmad Yani Lingkungan III Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai,” Tambahnya.

“Personil Satres Narkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi hotel kmr nkmor 23 tersebut setelah mendapatkan informasi sesuai ciri-ciri yg diketahuiĀ  menemukan Seorang laki-laki dan Seorang perempuan didalam hotel kamar Nomor 23, yang bernama RA Alias Kerek dan KN Alias Caca. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan kamar hotel nomor 23 tersebut yang disaksikan oleh kepala lingkungan serta recepsionist hotel,” Ucap Kasat lagi.

“Setelah dilakukan penggeledahan Petugas menemukan Tiga bungkus potongan plastik asoy warna hitam yang diduga berisikan Narkotika Jenis Pil Ekstasi dengan rincian yaitu Tujuh Puluh Empat butir diduga pil ekstasi warna merah. Tiga Puluh butir diduga pil ekstasi warna hijau dan Empat Puluh Setengah butir diduga pil extasi warna biru yang keseluruhannya berada di dalam tas gendong warna hitam serta barang bukti lainnya,” Terangnya.

“Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku RA Alias Kerek dan KN Alias Caca mengakui kalau narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya, yang di peroleh dari seseorang bernama AR Alias Abay. Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR Alias Abay pada Hari Senin Tanggal 15 Agustus 2022, sekira Pukul 05. 00 Wib, di Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur,” Jelas Silalahi.

“Team kembali melakukan penggeledahan dirumah Abay didampingi Kepala Lingkungan dan disita Satu unit handphone dan Satu unit sepeda motor milik AR Alias Abay. Setelah dilakukan interogasi terhadap AR Alias Abay. Abay mengakui bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya dan diserahkan kepada RA Alias Kerek untuk diperjualbelikan dengan sistim kerja laku dulu barulah di bayarkan,” Sebut Kasat kembali.

“Hingga saat Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya. KeĀ  3 (Tiga) pelaku beserta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Lukas Iptu Reynold Silalahi.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Petugas dari Ketiga tersangka yaitu 74 (tujuh puluh empat) butir diduga pil ekstasi warna merah di balut potongan plastik asoy warna hitam dengan berat bersih 25,25 gram. 30 (tiga puluh) butir diduga pil ekstasi warna biru dibalut potongan plastik asoy warna hitam dengan berat bersih 10,04 gram. 40,5 (empat puluh setengah) butir diduga pil ektasi warna hijau dibalut potongan plastik asoy warna hitam berat bersih 13,86 gram.

Satu buah handphone iPhone 7 warna pink. Satu buah handphone android merk Vivo warna biru. Satu buah tas gendong warna hitam. Satu buah sepeda motor honda Vario warna hitam tanpa plat dan Uang Tunai sejumlah Rp.71.000 (tujuh puluh satu ribu). Jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 144, 5 (seratus empat puluh empat setengah) butir dengan berat bersih 49,15 gram.

Pasal yg di persangkakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs pasal 132 ayat (1) UU RI NOMOR 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, dgn ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button