DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Kajari Situbondo Hentikan Tuntutan Perkara Hukum Muhammad Zaini

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Berkat penerapan restorative justice yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, terdakwa Muhammad Zaini (24) warga Dusun Bataan RT.001 RW.003 Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo yang terlibat kasus pencurian sepeda gunung merk Alton Chalengger 30 Speed milik Kapolsek Suboh, akhirnya tuntutan perkara hukum Muhammad Zaini dihentikan, Selasa (23/8/2022).

Untuk diketahui, pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB tersangka Muhammad Zaini berjalanan kaki melewati komplek Asrama Polsek Besuki dan melihat sepeda gunung merk Alton Chalengger 30 Speed yang sedang terparkir di depan rumah Korban Subaidi, langsung diambil oleh tersangka Muhammad Zaini dan di bawa pulang.

Selanjutnya, sepeda gunung tersebut dipinjam oleh Ahmad Suhadi dan dipakai di seputaran Terminal Besuki. Kemudian sepeda gunung yang dipakai Ahmad Suhadi diberhentikan oleh Anggota Polisi dari Polsek Besuki. Usut punya usut ternyata sepeda gunung tersebut, milik Kapolsek Suboh Subaidi yang diambil oleh tersangka Muhammad Zaini. “Muhammad Zaini mengambil sepeda gunung itu mengaku akan diberikan kepada adik perempuannya untuk keperluan sekolah,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Rahim Siregar.

Kajari Situbondo menjelaskan, dengan adanya Surat perdamaian antara korban Subaidi dengan tersangka Muhammad Zaini, tertanggal 11 Agustus 2022 dan memenuhi kerangka pikiran keadilan restoratif dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan, kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan serta respon dan keharmonisan masyarakat (pasal 4 Perja RJ), maka upaya perdamaian dapat dilaksanakan.

Seminggu yang lalu, sambung Kajari Situbondo, di rumah restorative justice telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban. Kemudian, dilanjutkan dengan ekspose ke Kejati mengajukan permohonan untuk dihentikannya proses penuntutan terhadap tersangka Muhammad Zaini, dan permohanan tersebut dikabulkan oleh Kejati.

“Kedatangan kami bersama para kasi ke rumah Muhammad Zaini untuk meyerahkan surat keputusan penghentian penuntutan perkara dari Kejaksaan Tinggi atas nama tersangka Muhammad Zaini yang melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian sepeda gunung milik Kapolsek Suboh,” tutur Nauli Rahim Siregar.

Selain itu, Kajari Situbondo juga menyampaikan amanah dari pimpinan di Kejaksaan Tinggi untuk menyerahkan hadiah sepeda putri yang akan digunakan adiknya untuk bersekolah. “Semoga amanah dari pimpinan kami di Kejaksaan Tinggi bisa bermanfaat untuk adiknya perempuannya Muhammad Zaini ke sekolah,” ujar Kajari Situbondo.

Tak hanya itu yang disampaikan Kajari Situbondo dihadapan wartawan, namun dia juga berpesan kepada Muhammad Zaini agar tidak mengulangi perbuatannya. Dan apabila Muhammad Zaini mengulangi perbuatannya, maka Kajari akan melipat gandakan tuntutan hukumnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button