DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

PH Seri Ukur Ginting: Kita Sangat Optimis Mampu Lakukan Pembelaan Ke-3 Kliennya

BeritaNasional.ID, Langkat – Penasehat Hukum (PH) Seri Ukur Ginting, Rasta Br Ginting, Pardiyanto Ginting, dan Dr Minola Sebayang, S.H, M.H, tetap optimis mampu melakukan pembelaan terhadap Ke-3 kliennya tersebut, walaupun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat menolak eksepsi ketiga kliennya, yang telah dibacakannya dalam sidang kedua.

“Dari awal kita sudah menunjukkan bahwa kita keberatan dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap klien kita,” ujar Minola Sebayang usai mengikuti sidang, dengan agenda tanggapan JPU atas keberatan (eksepsi) dari terdakwa dan Penasehat Hukum ketiga terdakwa, di ruang Candra PN Stabat, yang dipimpin As’ad Rahim Lubis, S.H, M.H, selaku Ketua Majelis Hakim, Rabu (28/7/2021).

Ia juga mengatakan 90 persen pekara pidana eksepsi jarang sekali dikabulkan, biasanya langsung masuk ke pokok perkara. “Tapi kalau kita cermati tadi, apa yang ditanggapi jaksa penuntut umum itu, dia mengatakan bahwa tugas dari Jaksa Penuntut Umum adalah membuat dakwaan yang dapat dipahami, dapat dimengerti agar terdakwa itu dapat melakukan pembelaan diri dengan baik,” kata Minola.

Sementara menurut dia tadi, kami ini penasehat hukum tidak memahami dakwaan ini. Loh justru karena itu tugas dia memahamkan kami, memahamkan klien kami, agar kami paham dakwaan dia.

Artinya kami tidak cermat, artinya tidak lengkap. Yang perlu paham itu kami, bukan jaksanya. Maka seperti yang dia katakan tentang apanya (jawaban terhadap eksepsi, red) tadi itu dakwaan itu harus dinyatakan dapat dibatalkan.

“Jadi ini yang perlu saya garis bawahi ada inkonsisten. Dia mengatakan dakwaan itu diberikan agar untuk dipahami bagi terdakwa agar dia dapat membela kepentingan hukumnya secara patut.

Nah kami menyatakan, kami tidak paham dan dia (JPU) mengakui, bahwa penasehat hukum tidak paham, oleh karena itu tugas dia (JPU) memahamkan kami,” papar Minola Sebayang di luar ruang sidang PN Stabat.

Oleh karena itu katanya, kami bertiga Penasehat Hukum terdakwa menyerahkan keputusan terhadap Majelis Hakim. Kami selaku penasehat hukum, sangat optimis terhadap putusan Majelis Hakim akan eksepsi ketiga klien kami.

Walaupun demikian, sebutnya lagi, kita kembalikan kepada Majelis Hakim, walaupun ada kemungkinan 10 persen eksepsi kami dikabulkan. Tapi kalaupun tidak itu sudah menjadi kebiasaan dalam kasus pidana. “Memang eksepsi jarang dikabulkan Majelis Hakim, hingga kita bisa masuk ke pokok perkaranya dan bisa melihat perkaranya secara lebih jelas,” pungkas Minola Sebayang.

Sebelumnya diketahui, bahwa sidang ini dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang di Ketuai As’ad Rahim Lubis, S.H, M.H, di ruang sidang Candra PN Stabat, dalam perkara yang menetapkan putusan Sela (interim meascure) terhadap perkara pidana nomor:405/pid.B/2021/PN.STABAT, yang melibatkan Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting (58), Rasita Br Ginting (29) dan Pardianto Ginting (41), Rabu (28/7/2021).

Diketahui sebelumnya juga, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Bataro Silalahi membacakan Tanggapan JPU atas keberatan (eksepsi) dari terdakwa dan Penasehat Hukum ketiga terdakwa tersebut dalam sidang yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim As’ad Rahim Lubis. Dalam tanggapannya, JPU diantaranya menyatakan memohon kepada Majelis Hakim, agar eksepsi tim PH terdakwa ditolak, atau setidaknya tidak diterima.

“Menurut hemat kami, tim PH tidak memahami ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP dan SEJA 004/199 sebagai pedoman surat dakwaan bagi penuntut umum. Dalam SEJA itu, surat dakwaan dikatakan memenuhi syarat secara materil, apabila surat dakwaan tersebut sudah memberikan gambaran secara jelas dan rinci,” kata Rio, dalam nota jawaban eksepsi.

Menurut Pasal 143 KUHP, kata Rio, maka surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani JPU, memuat secara lengkap identitas para terdakwa, serta memuat uraian tentang kapan dan dimana peristiwa tindak pidana dilakukan.

“Apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan sesuai pasal tersebut pada ayat 27 diatas, maka dakwaan batal demi hukum. Suatu surat dakwaan dinyatakan tidak jelas, apabila uraian perbuatan dakwaan tidak jelas,” sambung jaksa bertubuh besar itu.

Atas dasar tersebut, JPU memohon agar Majelis Hakim yang dikatuai As’ad Rahim Lubis SH MH untuk menolak eksepsi terdakwa. “Kami mohon kepada majelis agar putusan pokok perkara dapat dilanjutkan,” tandas Rio.

Akhirnya Ketua Majelis (KM) memutuskan, bahwa persidangan ditunda hingga Rabu (4/8/2021) pekan depan, dengan agenda putusan Sela, terhadap eksepsi yang diajukan PH terdakwa. “Untuk putusan Sela tersebut, sidang ini ditunda hingga Rabu 4 Agustus mendatang,” pungkas As’ad Lubis. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button