Daerah

Pimpinan Definitif DPRK Aceh Besar Dikukuhkan, Sembilan Anggota Tak Datang

Beritanasional.Id, Kota Jantho – Sebanyak tiga orang Anggota DPRK Aceh Besar dikukuhkan sebagai Pimpinan definitif, yakni Iskandar Ali, Bakhtiar dan Zulfikar Abdul Azis. Pemgukuhan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jantho atas nama Mahkamah Agung, Tuty Anggraini, SH, MH di Gedung Dewan setempat, Jumat (20/9/19).

Anehnya, sembilan anggota dewan dari 35 jumlah anggota DPRK Aceh Besar periode 2019-2024 ini tidak mengikuti momentum tersebut alias tidak hadir.

Dominan anggota dewan yang tidak hadir berasal dari Partai Aceh, termasuk Ketua Fraksi PA. Padahal salah satu pimpinan DPRK itu berasal dari Partai PA yaitu Bakhtiar, wakil Ketua I.

Terkait dengan ketidak hadiran sejumlah anggota Dewan baru itu, Ketu DPRK definitif, Iskandar Ali yang konfirmasi media ini, menyebutkan jika mereka yang tidak hadir hari ini disebabkan oleh kesibukan lain yang tidak dapat ditinggalkan termasuk sakit, sementara dua orang diantara meraka merupakan anggota dewan yang belum dilantik.

“Dua orang memang belum dilantik dan tujuh lainnya, mereka sudah mengabarkan kepada kami ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan dan ada yang kurang sehat,” demikian jelas Iskandar Ali.

Sementara, Iskandar Ali dalam pidato perdananya sebagai Ketua DPRK Definitif mengajak agar meningkatkan kediplinan dalam mengemban amanah rakyat itu, guna dapat mempercepat segala sesuatu yang termasuk tugas dewan dan saat ini masih dianggap jalan ditempat.

“Hendaknya kita dapat mengatur diri kita sendiri terlebih dahulu selanjutnya mengawasi para mitra kerja (eksekutif) kita,” demikian tegas Iskandar Ali dalam pidato tersebut. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button