Daerah

Pj Bupati dan Pemdes Bertemu Bahas Persoalan ADD

BERITANASIONAL.ID, BUTON TENGAH – Penjabat Bupati (Pj.) Buton Tengah dan sejumlah kepala desa diterima audiens dan bertemu diruangan kerja bupati membahas kekeliruan dalam perhitungan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023. Kamis, (8/12/2022).

Pasalnya sebelumnya kepala desa melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD buton tengah. Menurut kepala des penetapan APBD Tahun Anggaran 2023, alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBN di mana sepuluh persen dari dana alokasi umum (DAU) yang ditambah dengan (dana bagi hasil) DBH mendapatkan kekeliruan dalam perhitungannya,

Sehingga 67 kepala desa dari tujuh kecamatan yang tersebar di Buton Tengah melakukan aksi protes yang diawali dengan Hearing bersama DPRD hingga rapat bersama Pj Bupati Buton Tengah, Muhammad Yusup di ruang kerjanya pada

Hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pihak pemerintah daerah bersama jajaran kepala desa untuk mengembalikkan porsi alokasi dana desa sesuai aturan yang berlaku.

“Hasil pertemuan tadi, Bupati akan mengembalikan anggaran yang dipermasalahkan oleh kepala desa itu, kan 2022 itu totalnya 36 milliar kemudian rencana 2023 itu tersisa 29 milliar. Jadi kurangnya itu7 milliar, itulah yang menyebabkan kami datang kesini untuk membahas langsung dengan pak Pj,” tutur Zariun, Ketua Perkumpulan Asosiasi Kepala Desa Buton Tengah.

Pj. Bupati Buton Tengah dan Jajaran kepala desa se Buton Tengah, saat melakukan pertemuan menyelesaikan persoalan kekeliruan pada ADD tahun 2023. Kamis (8/12/2022). Foto. IST
Pj. Bupati Buton Tengah dan Jajaran kepala desa se Buton Tengah, saat melakukan pertemuan menyelesaikan persoalan kekeliruan pada ADD tahun 2023. Kamis (8/12/2022). Foto. IST

Kepala Desa Baruta lestari itu menambahkan jika terjadi pengurangan pada ADD, maka sumber anggaran yang diperuntukkan untuk membayar honor perangkat yang ada di desa, baik itu perangka masjid, tokoh adat, aparat desa, maupun pengurus jenazah akan hilang dengan sendirinya, sebab gaji dari para perangkat itu porsinya melalui alokasi dana desa.

“ADD ini adalah sumber anggaran yang peruntukkannya untuk membayar honor perangkat masjid, lembaga adat, tokoh agama, pengurus jenazah termaksud gaji perangkat desa. Kalau terjadi pemotongan itu artinya perangkat-perangkat yang ada di desa ini sudah tidak akan ada honornya. Persoalannya kita hanya bisa memporsikan anggaran itu melalui ADD, karena di Dana Desa itu tidak bisa kita bagi-bagi seperti itu,” ucap Ketua Papdesi Buteng ini.

Dalam rapat yang digelar tersebut, pada pembahasannya Pj Bupati Buteng menyebut bahwa hal itu adalah kekeliruan dalam perhitungan sehingga menimbulkan penurunan yang drastis pada alokasi dana desa. Yusup mengungkap bahwa pengurangan tersebut hanyalah kesalahan persepsi dalam menghitung alokasi DAU.

“Tadi kan saya sudah jelaskan bahwa bukan dipotong, tidak ada yang memotong anggaran ini hanya karena ada kekeliruan dalam mempersepsikan alokasi anggaran karena DAU kita sekarang itu berbeda dari tahun sebelumnya. DAU kita sekarang itu langsung diperuntukkan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya bersifat gelondongan,” kata Pj Bupati.

Pj Bupati menyebut, usai menggelar rapat bersama pemerintah daerah dalam hal ini Badan Pengelolaan keuangan dan aset daerah sudah menghitung kembali alokasi DAU dan anggaran tersebut sudah pasti akan kembali ke perhitungan semula.

“Sekarang dengan diperuntukkan begitu dari BPKAD menghitung kembali alokasi DAU. Kekeliruannya itu terjadi pada perhitungan setelah diperuntukkan yang mengakibatkan nominalnya kecil, seharusnya perhitungannya itu dari total DAU,” ungkap Muhammad Yusup.

Yusup menyampaikan jika Alokasi Dana desa ini adalah amanat undang-undang yang sifatnya untuk dilaksanakan bukan didiskusikan, sehingga meski APBD telah ditetapkan namun karena hal ini adalah tugas mandatoris di mana masih akan melalui evaluasi oleh provinsi dan mendagri sehingga dalam penyusunannya tidak akan dibiarkan terjadi kesalahan.

“Setelah dijelaskan letak kekeliruannya, tadi kepala desa sudah paham, kita sudah tuntaskan semua persoalan ini. dan saya jamin pasti dikembalikan meski sudah ditetapkan karena ada yang namanya evaluasi dan ini belum final. Jadi kekeliruan ini bukan untuk menyalahkan orang, DPRD juga tidak salah. Setelah evaluasi provinsi kalau masih ada lagi yang keliru di evaluasi lagi mendagri dan kementrian keuangan,” jelasnya.

Dirinya juga menambahkan, tanpa ada protes yang dilakukan oleh gabungan para kepala desa, anggaran yang mengalami kekeliruan dalam perhitungan ini akan kembali sesuai regulasi, sebab ini sudah diatur dalam Undang-undang pasal 96 ayat 1 dan 2, PP 47 tahun 2015 perubahan atas PP 43 tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana UU desa.

“Sebenarnya tanpa ada protespun anggaran ini pasti tetap akan kembali, karena regulasinya seperti itu, tidak mungkin tidak, sebab ADD itu mandatoris langsung dari pusat mengamanatkan sekian persen dari total DAU,” tutupnya (Redaksi)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button