ACEH

PNS Pecatan di Aceh Besar Masih Terdaftar di Absen dan Terima Fasilitas

Beritanasional.Id, Kota Jantho – Tarmizi salah seorang ASN yang telah dinyatakan dipecat oleh Pemkab Aceh Besar pada 2018 lalu, hingga kini masih aktif masuk kantor dan menerima fasilitas dari negara.

Fasilitas yang diterima Tarmizi berupa baju seragam satu stel untuk tahun 2019 ini. Kecuali Tarmizi, Rahmad Hidayat dan Hamdani, juga masih tercantum nama di Absensi dan daftar penerima baju Dinas PUPR Aceh Besar itu untuk 2019 ini.

Kepada awak media, Senin (4/11/19) Tarmizi memgaku hingga saat ini dirinya menolak menerima surat pecatan tersebut, karena dianggap surat tersebut sudah kadaluarsa saat diserahkan kepadanya.

“Saya tidak mau terima surat pemecatan itu, karena diserahkan kepada saya sudah kadaluarsa, selain itu prosedural pemecatan saya tidak sesuai dengan aturan,” kata Tarmizi, sembari menyebutkan dasar hukum yang digunakan Pemkab Aceh Besar dalam pemecatan terhadap dirinya dan rekan setimnya.

Lebih lanjut, kata Tarmizi selama setahun sudah satatus dirinya dipecat dan tidak diberikan lagi gajinya, dirinya dan rekan lainnya masih tercatat di Dinas PUPR sebagai PNS dan meneken absensi, bahkan Tarmizi juga mengikuti setiap apel dan upacara yang digelar sebagai rutinitas.

Sedangkan pada hari Senin dalam apel rutin ASN Aceh Besar di Halaman Kantor Bupati Aceh Besar di Kota Jantho, dirinya sempat bertemu dengan Asisten III Sekdakab setempat dan melaporkan bahwa dirinya sudah kembali menggunakan seragam pegawai negeri sipil dinas berlogo Dinas PUPR pasca memperoleh fasilitas baju seragam dari dinas terkait.

“Saya sudah melaporkan kepada Pemimpin Apel tadi, bahwa saya sudah kembali menggunakan seragam PNS paska saya buka dan menyerahkan kepada Pemerintah setempat awal 2019 lalu, sebagai bentuk protes saya,” jelasnya.

Kepada wartawan Lem Midi (Sapaan akrab Tarmizi di kalangan PNS setempat) mengaku dirinya mengharapkan agar Pemerintah dapat memperjelas statusnya, dan jika memang hal tersebut tidak realisasi dirinya akan menempuh jalur hukum, mengingat sudah setahun berjalan dan status masih aktif di Dinas namun, gaji tidak diterima lagi.

“Saya akan menempuh jalur hukum, jika tidak ada kejelasan yang konkrit terkait dengan status saya ini,” tegas Lem Midi.

Kilas balik ke belakang, Tarmizi adalah Pegawai PU Pengairan saat itu, sekaligus Sekretaris PHO pada Proyek Tanggul pengaman tebing sungai di Gampong Lampaseh Krueng Kecamatan Mountasi, tahun 2014 dengan pagu anggaran Rp 3,6 Milyar bersumber dana Otonomi Khusus atau (Otsus).

Dalam kasus tersebut terjerat, 7 orang dari Dinas PU Pengairan yakni Kadis, PPTK Proyek bersangkutan dan tim PHO sebanyak lima orang, dari pihak eksteren dinas, Konsultan 4 orang dan Rekanan 2 orang.

Objek yang dipersoalkan oleh penegak hukum saat itu di proyek tersebut berupa kerusakan di salah satu bagian badan Bangunan, namun selanjutnya sudah diperbaiki oleh pihak rekanan. Hingga saat ini kondisi proyek yang menjerat hingga 13 orang tersebut masih utuh dan kokoh.(Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button