Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Jakarta – Banjarmasin

BeritaNasional.ID Jakarta – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 11 pelaku penyelundupan narkoba jaringan Jakarta Banjaramasin, mereka adalah
Har, Fir, Ah, Oz, Nr, Ar, Aw, Zn, Ton, Fm, dan Yah.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut polisi juga menyita barang-bukti (BB) : 6,5 kg narkotika jenis shabu, 57.578 butir pil inex, dan 15,19 gram ganja disita.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan penangkapan terhadap kesebelas tersangka dilakukan dalam pengembangan pada Senin (13/12/2018) lalu.

“Kesebelas Anggota jaringan narkotika Banjarmasin – Jakarta itu ditangkap dalam sebuah pengembangan kasus paska penangkapan tersangka Har, di TKP 1 Jalan raya Jakarta -Bogor, Kamis (13/12/2018) lalu,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).

“Selanjunya di hari yang sama, Fir ditangkap di TKP 2 Ciriung, Cibinong, Bogor,” jelasnya.

Polisi terus melakukan pengembangan hingga akhirnha Sekitar jam 19.10 WIB Selasa (08/01/2019), dilakukan penangkapan kepada : Gz, Nr, dan Ar, di TKP 3 di depan Apartemen Green Pramuka tower Bougenville Jalan A. Yani, kel. Rawasari, Cempaka Putih. Jakpus.

“Di TKP ini anggota Ditreskotik Polda Metro Jaya menemukan berbagai jenis narkotika dalam kemasan Abon ikan lele dan teri Medan,” bebernya

Selanjutnya, pada Rabu (09/01/2019) dilakukan pengembangan melalui transaksi pancingan – counter delivery di TKP 4 Kawasan Mangga Besar, Jakbar Polisi berhasil mencokok Aw, Zn, Ton, Fm, dan Yah berikut BB shabu.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di wilayah Depok (TKP 1) dengan BB 5 kg shabu,” terang Kabidhumas, KBP RP Argo Yuwono.

Kesebelas tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) sebagaimana UU. No. 35/2009.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana mati,” tutup Argo. (daff/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button