Hukum & Kriminal

Bentrok Dengan Satpol PP Dua PKL Tanah Abang Ditetapkan Tersangka

BeritaNasional.ID Jakarta – Imbas dari kerusuhan antara pedagang kaki lima di Blok B Tanah Abang dengan Satpol Pamong Praja yang akan melakukan penertiban. Polisi sudah menetapkan dua pelaku dalam kasus ini dengan tuduhan pengeroyokan petugas.

“Terkait kasus bentrok di Tanah Abang kemarin 2 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo.Yuwono, Jumat (18/1/2019).

Argo menyebut keduanya saat ini sudah ditahan dan tengah dalam pemeriksaan oleh penyidik. Dirinya pun tak memungkiri jika nantinya akan ada tersangka bari yang ditetapkan.

“Kalau dari keterangan yang didapat bukam tidak mungkin ada tersangka baru dalam kasus bentrok tersebut,” tutupnya.

Diketahui Kamis (17/1/2019) kemarin terjadi bentrok antara satpol PP dan pedagang kaki lima Blok B Tanah Abang. Bentrok terjadi karena PKL yang melakukan perlawanan saat Satpol PP akan melakukan penertiban. (daff/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button