Hukum & Kriminal

Polda NTT Limpahkan Kasus Pembunuhan Astri dan Lael ke Jaksa, Petrus: Belum Bisa Dipercaya

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Kasus pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabee telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Namun, publik menilai masih ada yang janggal.

Salah satu advokat senior NTT, Petrus Selestinus meminta penyidik Polda NTT tidak terburu-buru melimpahkan kasus ini ke jaksa penuntut umum. “Karena dari perkembangan hasil penyidikan selama dua bulan ini masih mentah. Polisi belum menemukan formula yang tepat sesuai KUHAP untuk menyuguhkan hasil terbaik dalam pengungkapan kasus ini. Jadi jangan terburu-buru melimpahkan ke JPU. Lebih baik dimatangkan. Gali sebaik mungkin. Dan masyarakat yang tahu kasus ini sebaiknya membuka diri memberikan informasi kepada polisi. Itu lebih baik,” kata Petrus Selestinus, Sabtu (01/01/2022).

Ia juga menilai hingga saat ini motif pembunuhan ini belum jelas. Keterangan tersangka Randy bahwa Astri menghabisi Lael karena Randy ingin membawa Lael masih perlu diuji karena masih sulit dipercaya. “Pembuktiannya masih sulit. Karena Astri sudah meninggal, Lael sudah meninggal, sehingga untuk membuktikan pernyataan Randy sulit. Kita minta supaya polisi jangan buru-buru menyerahkan hasil pemeriksaan ini kepada jaksa,” kata Petrus.

Advokat Peradi ini mengatakan sejak awal penyidik menetapkan pelaku tunggal. Belum apa-apa polisi sudah menyatakan pelaku tunggal. Kemudian dikenakan sangkaan pembunuhan biasa. Ketika masyarakat memprotes dan mempertanyakan penerapan pasal tersebut, baru polisi menambahkan pasal 340 sebagai pembunuhan berencana bahkan ditambahkan UU Perlindungan Anak.

“Masyarakat belum percaya bahwa polisi serius. Buktinya pihak keluarga dan masyarakat masih memprotes juga terkait rekonstruksi yang tidak sesuai dengan hal-hal yang diketahui publik dan hal-hal yang diketahui keluarga tentang jalannya penyidikan,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat merasa ada hal-hal yang tidak cocok antara yang direkonstruksikan dengan hasil penyidikan. Termasuk aksi protes masyarakat NTT di Jakarta ke Mabes Polri dan meminta Mabes Polri ambil alih kasus ini.

Menurut Petrus, ini artinya perhatian masyarakat terhadap kinerja Polri dalam perkara ini luar biasa besar. Mereka mengawal terus kasus ini. Oleh karena itu, perlu diberi apresiasi. Polisi harus bekerja serius untuk menggali pelaku lain dalam kasus ini.

Lebih lanjut, menurut Petrus, keyakinan masyarakat, keluarga dan penasehat hukum bahkan ahli hukum bahwa pelaku tindak pidana pembunuhan berencana ini tidak dilakukan seorang diri oleh tersangka Randy. Apalagi polisi memasukkan UU perlindungan anak. “Kita tahu bahwa UU ini membebankan tanggung jawab untuk melindungi anak pada tiga komponen, yakni keluarga, pemerintah dan masyarakat. Apakah polisi juga harus menyeret pemerintah dan masyarakat sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini? Ini menjadi tanda tanya,” kata Petrus.

Menurutnya, menempatkan pasal-pasal pelanggaran dalam UU perlindungan anak dalam kasus ini harus dilakukan secara jernih dan masuk akal. Tidak boleh ujug-ujug pasal ini dimasukkan. Dengan demikian, masyarakat makin curiga apakah penyidikan ini sungguh-sungguh menjaga wibawa hukum untuk menegakkan hukum ataukah melindungi pelaku yang sesungguhnya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button