DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Polda NTT Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Penggelapan Sertifikat BPR Christa Jaya Kupang

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan 9 sertifikat milik BPR Christa Jaya Kupang, ternyata memasuki babak baru. Pasalnya, Penyidik Polda NTT telah menetapkan satu tersangka baru pada, selasa 12 Juli 2022 dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan. Informasi yang dihimpun, tersangka baru dalam kasus itu adalah seorang Pejabat berinisial A.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan laporan polisi LP/B/52/II/2019/SPKT tertanggal 14 Februari 2019 tersebut telah memenuhi unsur pidana.

Sebagai informasi, Terkait dengan perbuatan A selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) telah terbukti memenuhi unsur pidana pasal 372 jo 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur 372 jo 374 KUHP, tentang penggelapan dan pemerataan penggelapan. Berdasarkan teori pertanggungjawaban Strict Liability (tanggung jawab mutlak).

Berdasarkan teori strict liability, maka yang bertanggung jawab mutlak adalah A selaku PPAT, karena sertifikat itu diserahkan oleh BPR Crista Jaya, dalam kapasitas dia bukan sebagai pribadi tapi sebagai pejabat pembuat akta tanah, yang diberikan kewenangan oleh peraturan Perundang-undangan untuk membuat APHT. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button