ACEHHukum & Kriminal

Polres Aceh Tamiang Berhasil Amankan Pengedar Uang Palsu

BERITANASIONAL.ID, ACEH TAMIANG — Bermula dari postingan di facebook-media sosial (medsos) tentang pemilik Kios BSI Link diseputaran Karang Baru tertipu dengan konsumen bertransaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000.

” Penangkapan ini berawal dari postingan facebook karyawan Kios BSI Link diseputaran Karang Baru. Kita respon dan kita lacak dari data saat melakukan transaksi di Kios BSI Link,” sebut Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali saat memberikan keterangan pers, Kamis (27/10/2022) di Mapolres setempat.

Kapolres menjelaskan saat transaksi karyawan Kios BSI Link tidak sadar kalau pelaku menyerahkan uang palsu. Saat pengunjung sepi, baru ia sadar kalau dirinya telah tertipu dengan uang palsu.

Kemudian sambung Imam Asfali, karyawan tadi memberitahukan pemilik Kios BSI Link tentang kejadian yang dia alami. Pemilik kemudian memposting kejadian itu di medsos sehingga viral dan ditindaklanjuti polisi.

Iman Asfali menjelaskan pelaku saat bertransaksi meminta kepada karyawan Agen BSI Link untuk mentransfer uang sebanyak Rp. 400.000 ke rekening Mandiri.

“Nah dari data rekening Mandiri ini kita melacaknya dan berhasil mengamankan dirumahnya Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau. Rabu (26/10/2022) sore, kita amankan berserta barang buktinya,” ungkapnya.

Kemudian Kapolres Aceh Tamiang yang didampingi Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang, AKP Untung Sumaryo serta Kanit Tipidter Polres Aceh Tamiang Aipda Taufiq Hidayah S.H, M.H menjelaskan peristiwa pelaku melakukan transaksi di Kios BSI Link terjadi pada tanggal 18 Oktober 2022 lalu.

“Rekening Mandiri yang dilakukan pengiriman uang tersebut miliknya sendiri,” jelas Iman Asfali.

Dari keterangan pelaku, sambung Iman Asfali uang palsu tersebut diperoleh melalui facebook (medsos) sebagai pejual dengan melakukan top up di salah satu Swalayan ke Akun Dana senilai Rp.1.000.000 dengan diberikan uang palsu sebanyak 50 lembar dengan uang pecahan Rp. 100.000.

“Penjualan dan pembeli melakukan perjanjian untuk mengambil uang palsu tersebut di Terminal Pinang Baris (Sumut). Namun pembeli dan penjualan tidak jadi ketemu melainkan penjual meminta pembeli untuk mengambilan pesanannya yang telah dibungkus plastik hitam yang telah diletakan dibawah kursi salah satu halte di Terminal Pinang Baris,” jelas Iman Asfali sembari menambahkan transaksi itu terjadi bulan Juli lalu.

Iman Asfali menegaskan pelaku ARS (31) beserta barang bukti berupa 44 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit handphone, satu unit mobil jenis Avanza, dan satu Tupperware yang digunakan untuk menyimpan uang palsu diamankan ke Polres Aceh Tamiang untuk diproses hukum.

” Dari 50 lembar pelaku beli, dua lembar digunakan uang beli di kios dan empat lembar dilakukan transaksi di Kios BSI Link. Jadi ada 44 lembar uang palsu lagi yang kita amankan,” sebutnya sembari menambahkan pelaku akan disangkakan Pasal 245 Jo 26 Ayat 3 Jo Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Untuk itu Kapolres Aceh Tamiang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih hati-hati dan teliti saat melayani konsumen bertransaksi di pasar ataupun di warung-warung yang belum menggunakan alat scan untuk mengetahui bahwa uang yang di belanjakan benar uang asli atau uang palsu.

“Untuk itu diharapkan kepada masyarakat dapat kenali dan teliti dengan uang kertas yakni dengan 3 D, dengan Dilihat, Diraba dan Diterawang,” sebutnya mengakhiri.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button