Hukum & Kriminal

Polres Jaksel Tunda Pelimpahan Ke Kejari Kasus Tersangka Nikita Mirzani

BeritaNasional.ID Jakarta –  Polisi menunda pelimpahan barang bukti dan tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Mochamad Irwan Susanto. Ia menyebut, pelimpahan tersangka dan berkas akan dilakukan pada Senin mendatang (3/2/2020).

“Nggak jadi hari ini, kita limpahkan hari Senin,” ujar Irwan saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2020).

Awalnya, pelimpahan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan dilakukan pada hari inu. Namun karena pihak Kejaksaan masih perlu menyiapkan sejumlah dokumen, maka pelimpahan tersangka dan barng bukti pun ditunda.

“Begini, teman-teman dari Kejaksaan masih ada dokumen yang harus disiapkan. Sabtu dan Minggu kan libur, jadi engga bisa kita limpahkan (oleh karena itu akan dilimpahkan Senini),” terang Irwan.

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah ditangkap oleh polisi di Gedung Trans TV pada Kamis (30/1/2020). Penangkapan itu dilakukan lantaran Nikita mangkir dua kali dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan polisi, yakni 2 dan 7 Januari 2020.

“NM sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir tanggal Januari 2020, namun tidak hadir dengan alasan persiapan umroh,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika dikonfirmasi.

“NM dipanggil kedua kalinya tanggal 7 Januari 2020, namun tidak hadir dengan alasan melaksanakan umroh,” imbuhnya.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.  Dipo Latief pun melaporkan Nikita Mirzani pada akhir 2018, dengan dugaan penganiayaan dan penggelapan barang. (DKI/1)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button