Jawa TimurProbolinggo

Polres Probolinggo Kota Sampaikan Capaian Kinerja 2023, Angka Kriminalitas Turun 17,5 Persen

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM -Polres Kota Probolinggo menggelar Rilis Akhir Tahun 2023 dalam penanganan sejumlah perkara atau kasus. Hal itu dilakukan sebagai wujud transparansi kinerja kepada masyarakat luas.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menjelaskan, jumlah yang di tangani Sat Reskrim, pada tahun 2022 sebesar 474 kasus menjadi 391 kasus atau turun sebesar 17,5%. Peningkatan jumlah penyelesaian perkara pada tahun 2022 sebesar 443 selra menjadi 593 selra pada tahun 2023 atau mengalami kenaikan sebesar 25,3%.

Kasus Sat Resnarkoba, Jumlah kasus di tahun 2022 sebanyak 70 kasus menurun sebanyak 9 kasus menjadi 60 kasus di tahun 2023 dengan persentase penurunan sebesar 13% ,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, dalam keterangan yang diterima, Jumat (29/12).

Lanjut Kapolres, dalam kurun waktu 2022 di bidang lalu lintas telah menindak pelanggaran sebanyak 18.875 mengalami kenaikan sebanyak 188% menjadi 23.243 pada tahun 2023.

Laka Lantas pada tahun 2022 sebanyak 391 kasus , selesai 278 (selra 71,1%) sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 427 kasus selesai 365 (selra 85,5%). Ct Laka 2022 sebanyak 391 kasus naik menjadi 427 kasus atau 8,5%.

Masih banyak yang kurang sadar terhadap ketertiban lalu lintas utama nya penggunaan helm penindakan pelanggaran terhadap helm ini mendominasi penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas,” ungkapnya

Kasus menonjol Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap beberapa kasus menonjol, Pembunuhan oleh mantan suami dan anak kandung di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto.

Kasus sindikat kredit fiktif di Perbankan menggunakan dokumen palsu, Lima kasus pencabulan terhadap anak, Kasus curanmor dengan pelaku 3 orang diantaranya bapak dan anak yang mengembang sebanyak 40 TKP.

Ungkap kasus peredaran miras (arak bali) tanpa izin sebanyak 3 TKP. Rekapitulasi penanganan aduan di call center meteor tahun 2023 sebanyak 1300 aduan.e

Pengamanan 1.820 botol miras, polres juga menangkap lima tersangka penjual miras di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Mereka masing-masing, NK, NH, EH, SG, dan MA.

Tersangka penjual miras tidak lagi kami kenai tindak pidana ringan (Tipiring). Mereka kami jerat pasal 62 ayat 1 jo 8 ayat 1 UU 8/1999 Perlindungan Konsumen hingga Undang-Undang Cipta Karya 11/2020. Ancaman hukumannya sampai lima tahun penjara,” ujar kapolres.

 

***Yuliono

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button