Polres Langkat Ringkus 4 Orang Tersangka Curas
BeritaNasional.ID, Langkat – Kepolisian Resort Langkat Polda Sumut dan jajaran kembali mengungkap tindakan kriminal di Wilayah Hukum Polres Langkat. Sebelumnya dalam 2 pekan terakhir, Polres Langkat telah berhasil membongkar kasus pelaku pembunuhan.
Kini Polres Langkat khususnya Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil meringkus komplotan pemerasan dan pengancaman para supir lintas di Jalinsum Aceh-Medan, tepatnya di Tanjung Pura, Senin (05/12/2022).
Empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, atau pemerasan terhadap para supir lintas di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) Banda Aceh-Medan, terbongkar. Para pelaku berkedok organisasi ilegal yang tidak terdaftar yakni “Organisasi Yusuf” (nama salah seorang terdakwa) dan sudah berlangsung selama 1 tahun.
Kapolres Langkat Polda Sumut AKBP Danu Pamungkas Totok, S.H, S.I.K, dalam keterangan Pres relis di halaman Polres Langkat, Selasa (06/12/2022) mengatakan, penangkapan kepada para pelaku berdasarkan adanya 6 pelaporan yang diterima dari para korban pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan ini.
Masing-masing Laporan Polisi Nomor : LP/B/1150/XI/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 24 November 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/1151/XI/2022/SPKT/POLRES LANGKAT POLDA SUMUT tanggal 24 November 2022, LP Nomor : LP/B/1152/XI/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMIT tanggal 24 November 2022 tanggal 24 November 2022, LP Nomor : LP/B/1153/XI/2022/SPKT/POLRES LANGKAT POLDA SUMUT tanggal 24 November 2022, LP Nomor : LP/B/84/XI/2022/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 29 November 2022 dan LP Nomor : LP/B/86/XI/2022/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 05 Desember 2022.
Adapun para tersangka pelaku yang ditangkap masing-masing atas nama Muhammad Saiya Chaniago alias Saiya (25) warga Jalan Jurung Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, selaku pimpinan kelompok yang melakukan pengancaman.
Selanjutnya, Alex Sansoko alias AL (19) warga Dusun Mawar Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung Pura, M.Edo Harahap (24) warga Jln Langkat Kelurahan Pekan Tanjung Pura dan Muhammad Yusuf alias Yusuf. Sementara pelaku anggota kelompok lainnya yang masih DPO berinisial AD dan AY.
Pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan serta pengancaman dengan kekerasan menggunakan senjata tajam ini berhasil diungkap atas koordinasi Kasat Reskrim Polres Langkat IPTU Luis Beltran ,STK ,S.I.K, M.H, bersama Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat IPDA Herman F.Sinaga, S.Sos, serta Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPTU Hermawan, S.H, beserta anggota Opsnal Pidum dan Personel Polsek Tanjung Pura.
Adapun kronologis penangkapan keempat pelaku tersebut berawal pada hari Minggu (04/12/2022) sekitar pukul 05.30 WIB, dimana saat pelapor bersama dengan kernetnya bernama Sulaiman sedang mengendarai 1 unit mobil barang merk Isuzu Traga warna putih dengan tujuan ke Medan , dan mengangkut muatan Kelapa Sayur.
Disaat itu, tiba-tiba pelapor distop oleh tiga orang pelaku yang berboncengan sepeda motor N MAX warna Merah di Jalan Umum Lintas Medan-Banda Aceh Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat atau tepatnya dekat lintasan rel kereta Api Kecamatan Tanjung Pura.
Kemudian para pelaku meminta uang kepada pelapor, sembari salah satu pelaku bernama M.Saiya Chaniago alias Saiya menodongkan sebilah senjata tajam ke arah leher pelapor, sembari mengancam akan menyayat leher korban jika tidak memberikan uang. Selain meminta uang, pelaku juga mengambil uang milik pelapor sebesar Rp1.345.000.
Kemudian para pelaku pergi meningglkan pelapor. Sementara peran pelaku Yusuf sebagai pimpinan organisasi ilegal, juga telah memaksa supir, dan meminta uang Rp50 ribu sekali melintas, dan ia memberikan secarik kartu anggota organisasi ilegal tersebut.
“Setiap truk yang melintas wajib menerima kartu anggota dan membayar Rp50 ribu untuk sekali melintas,” ujar Kapolres.
Hadir dalam kegiatan Press Relis, Kasat Reskrim IPTU Luis Beltran STK, S,I.K, M.H, Kanit Pidum IPTU Herman F Sinaga, Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman, S.H, dan Kanit Res Polsek Tanjung Pura IPTU Hermawan beserta anggota opsnal Reskrim dan Kasi Humas AKP Joko Sumpeno.
“Keempat pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subsider Pasal 368 auat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dalam Pres Relis tersebut, dihadirkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna Merah BK 27140 PBL, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, 1 bilah pisau dan 7 lembar kartu anggota JPS. (Reza)