Polres Lumajang Akan Intens Lakukan Penertiban Balap Liar

BeritaNasional.ID LUMAJANG JATIM – Guna mengantisipasi adanya balap liar yang meresahkan masyarakat dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar berkomitmen akan Intens tingkatkan kegiatan rutin penertiban balap liar di kabupaten Lumajang.
Hal tersebut di katakan Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar usai Konferensi Pers di Mako Polres Lumajang Senin (03/02/2025), yang mana sebelumnya di beberapa malam terakhir jajaran Polres Lumajang terus melaksanakan kegiatan rutin melakukan penertiban balap liar di beberapa titik ruas jalan yang telah meresahkan terutama yang di keluhkan masyarakat.
“Ini juga langkah antisipasi kita terhadap upaya dari pencegahan laka lalu lintas di samping itu kita juga meneliti kendaraan kendaraan ini yang Speknya tidak standar,” tegasnya
“Kemudian kondisi kendaraannya sangat patut kita curigai dari berbagai sumber, saat ini kita melakukan pemilahan pemilahan mana yang memang tidak terlibat dari kegiatan balap liar itu akan di tindak sesaui prosedurnya,” Lanjut Kapolres
Penilangan sesuai dengan pasal yang dilanggar, terhadap pelaku akan dilakukan pembinaan, dimana yang bersangkutan apabila akan menerima kembali kendaraan harus didampingi orang tuanya, orang tua atau keluarga juga bisa ikut berperan melakukan untuk mencegah kegiatan balap liar.
“Ini sangat meresahkan kita khawatir berdampak pada kecelakaan orang lain yang mungkin tidak ingin terjadi kecelakaan, Polres Lumajang akan intens melaksakan kegiatan kegiatan rutin yang di tingkatkan seperti ini, mengantisipasi kejadian balap liar yang meresahkan warga Lumajang,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Personel gabungan Satlantas dan Satgas B Polres Lumajang malaksanakan operasi razia, dalam operasi yang berlangsung minggu (02/01/2025) hingga menjelang subuh, puluhan sepeda motor di amankan.
Selain mengamankan kendaraan, polisi juga memberikan pembinaan kepada para pelaku balap liar agar tidak mengulang perbuatannya. Kendaraan-kendaraan yang terjaring dalam razia ini akan disita selama satu bulan dan baru bisa diambil setelah melalui proses sidang.
Pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk melengkapi kendaraan mereka sesuai dengan standar yang berlaku, serta membawa surat kendaraan dan didampingi oleh orang tua saat mengambil motor. (Rochim/Bernas)