Polres Lumajang Kembali Tembak Residivis Curanmor, Terduga Pelaku Sempat Menjadi DPO

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM- Polres Lumajang kembali tangkap terduga pelaku pencurian hewan (Curwan), kali ini terduga pelaku inisial MD merupakan residivis curwan yang sempat menjadi DPO. hal tersebut di ungkapkan kapolres Lumajang saat gelar Release di TKP rumah korban desa Kabuaran kecamatan kunir Rabu (18/06/2025).
“Ya saat ini kita melakukan release pengungkapan DPO pelaku pencurian hewan yang terjadi di wilayah Lumajang,” ungkap Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar
Masih menurut Kapolres, terduga pelaku inisial MD alias Y melakukan aksinya bersama Komplotannya berjumlah 6 pelaku termasuk dirinya, Sedangkan 4 pelaku sudah berhasil di amanka, 2 pelaku yang sudah di ketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas.
“MD melakukan aksinya bersama rekannya yang saat ini terindikasi ada 6 pelaku, 4 sudah kita amankan, 2 masih buron yang sudah di ketahui indentitasnya inisial DM dan RD, Insyaalloh akan kita tumpas, komplotan ini tidak bisa di biarkan,” tegas Kapolres
kejadian perkara pencurian lanjut kapolres, terjadi pada beberapa waktu lalu yaitu terjadi di bulan Mei tahun 2024 dimana TKP rumah korban Mujiadi warga di desa Kabuaran kecamatan kunir, pelaku baru di tangkap di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, di keranakan terduga pelaku melawan petugas akhirnya petugas melakukan tindakan terukur.
“MD berperan sebagai pemetik dan sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali serta sudah di penjara 4 kali,” lanjut kapolres
Terduga Pelaku inisial MD di jerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan pidana maksimal 7 tahun penjara. (Rochim/Bernas)