Hukum & KriminalTNI Dan Polri

Polres Polman Polda Sulbar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Satpol PP Polman

BeritaNasional.id.Polman.Sulbar–Sebanyaj 30 adegan Rekonstruksi pada 3 titik pengungkapan motif pembunuhan Anggota satpol PP Polman Warli Tahir (48) yang tewas ditangan menantu sendiri dengan sabetan senjata sajam jenis Parang

yang digelar oleh Polres Polman wilayah hukum Polda Sulbar. Kamis 30 Maret

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono menyampaikan, rekontruksi digelar ini untuk meyakinkan para penyidik atas perbuatan yang dilakukan pelaku, selain itu peran masing-masing pelaku juga akan terungkap melalui rekontruksi ini

Lanjutnya  kurang lebih 30 adegan yang diperagakan,pada 3 titik yakni di titik pertama bertempat di Pengadilan Agama dimana pelaku hendak mencelakai korban dengan memblonk rem motor korban, setelah itu menuju ke rumah kost untuk mengambil dan mengasah parang yang akan digunakan menghabisi mertuanya ( Korban),  setelah itu pelaku langsung menuju ke rumah korban dan masuk melalui jendela dengan cara mencungkil lalu menghabisi nyawa korban yang tengah tertidur pulas ,  dengan menebas wajah korban yang menyebabkan luka menganga pada pipi zehingga memyebabkan korba tewas ditempat . Jelas ABL Sapaan akrab Koson Stu Polres Polman ini

Setelah melakukan pembunuhan itu, pelaku bersama ke 2 rekannya langsung melarikan diri kearah Pinrang dan membuang alat bukti berupa parang yang digunakan membunuh, yang kemudian berpisah dengan rekannya di kab Barru .

“Mengetahui, jika polisi sedang melakukan pengejaran pelaku pun langsung melarikan diri ke Luwu dan tembus ke Poso Sulawesi tengah hingga dilakukan penangkapan,” sambungnya

Agung Budi mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena jengkel dengan korban yang merupakan mertua pelaku sendiri karena korban hendak memisahkan pelaku dengan istrinya yang merupakan anak korban.

Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa alat bukti berupa celana, jaket yang di gunakan pelaku saat melakukan aksi pembunuhan.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 340 dan pasal 338 KUHP UU kriminal dengan ancaman seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara,”tukasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button