ACEHMetroRagam

Polres Simeulue Ringkus Komplotan Sindikat Pencuri Komputer SMKN 3, Satu Orang DPO

BeritaNasional.Id, Simeulue – Sebanyak empat pemuda yang diduga sebagai komplotan Sindikat pencuri barang elektronik (Komputer) Milik SMKN 3 Simeulue, kini diamankan di Mapolres Simeulue dan satu orang lainnya sedang dalam pencarian petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Simeulue, Simeulue, AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K, melalui surat elektronik yang diterima media ini, Minggu (27/12) mengatakan, bahwa ke empat pemuda tersebut ditangkap di dua tempat dan waktu berbeda dan pelaku memiliki peran berbeda, dua diantara sebagai pelaku pencurian barang dari tempat asalnya yang notabennya adalah warga Simeulue, sedangkan dua lainnya yang berperan sebagai agen beridentitas dan menetap di Medan, Sumatra Utara.

Sementara satu orang lainnya yang kini telah menjadi terget pencaharian pihak kepolisian atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bertindak sebagai penampung atau pembeli, yaitu ( KE).

Adapun ke empat anggota komplotan sindikat pencuri barang elektronik yang telah berhasil diringkus ialah HN alias Gun (37) warga Desa Amaiteng dan HR (34) warga Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur keduanya bertindak selaku pelaku utama pencurian perangkat elektronik milik SMKN 3 tersebut dan AD (38), asal Jln. Merpati No. 56 Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal Kota Medan dan AN (46) warga Jln. Gaharu Blok A No. 3 Kec. Medan Timur Kota Medan.

Pada kesempatan itu Kapolres Agung Surya, juga menyebutkan bahwa dari hasil pengembangan dari dua pelaku utama sebelumnya bahwa pelaku, selain mencuri perangkat komputer milik SMKN 3 Simeulue juga mencuri mesin bor milik Banda Pelatihan Ketrampilan (BLK) dan sejumlah barang elektronik lainnya.

“Komplotan ini merupakan pelaku pencuri dan agen dari barang elektronik milik SMKN 3 dan barang elektronik milik BLK Simeulue, yang dicuri pada pertengahan Desember lalu ,” kata Kapolres Agung Surya Prabowo.

Lebih lanjut tulis Kapolres, Pelaku ditangkap di dua tempat terpisah dan dalam waktu berbeda, dimana Gus dan HR ditangkap dalam kapal penyebrangan Simeilue menuju Labuhan Haji, pada Sabtu 19 Desember lalu, sedangkan AD dan AN ditangkap di Medan, pada Senin (21/12) lalu setelah mendapatkan petunjuk dari pengembangan dua pelaku sebelumnya.

Kini barang bukti berupa 17 unik Komputer dan Grinder serta Bor bersama empat pelaku diamankan di Mapolres Simeulue, untuk proses lebih lanjut.

“Dari hasil pengembangan terbaru kita juga telah mendapat petunjuk bahwa ada satu orang lainnya yang terlibat sebagai penampung dan saat ini sudah masuk dalam DPO kita,”.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian tutupnya.(Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button