DaerahHeadlineHukum & KriminalJawa TimurRagam

Polres Situbondo Ungkap 19 Kasus Kekerasan Seksual Anak Selama 2025, Ayah dan Paman Kembar Jadi Tersangka

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Kepolisian Resor (Polres) Situbondo mengungkap tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data kepolisian, tercatat 19 laporan perkara, sebagian besar telah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan, bahkan beberapa di antaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, didampingi Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak, Jumat (19/12/2025).

“Sepanjang tahun 2025 terdapat 19 perkara kekerasan seksual. Mayoritas sudah tahap dua dan ada yang telah diputus pengadilan. Ini menjadi perhatian serius karena kasusnya cukup tinggi,” ujar Rezi.

Salah satu kasus terbaru dan paling menyita perhatian terjadi di Kecamatan Situbondo, dengan dua tersangka berinisial BH (41) dan (BS). BH merupakan ayah kandung korban, sementara BS adalah paman korban, yang diketahui merupakan saudara kembar BH.

Korban diketahui masih berusia 16 tahun saat kejadian. Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak April hingga Oktober 2025.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan dilakukan hingga tiga kali dalam seminggu. Tersangka juga melakukan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” jelas Kapolres.

Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya melakukan video call kepada temannya untuk membuktikan apa yang dialaminya, karena sebelumnya tidak ada pihak yang mempercayai pengakuannya. Teman korban berinisial S kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.

Diketahui, kedua orang tua korban belum bercerai namun telah pisah ranjang selama satu hingga dua tahun terakhir.

Selain itu, Polres Situbondo juga mengungkap kasus kekerasan seksual lain yang terjadi pada Desember 2025 di tempat lomba merpati, Dusun Nyior Cangka, Kecamatan Kapongan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka berinisial RA (18), warga Kapongan, dengan korban SN (14).

“Tersangka membujuk korban dengan iming-iming hubungan pacaran dan meminta korban mengirimkan video tanpa busana. Setelah itu, terjadi persetubuhan,” kata Rezi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, saat tersangka mengajak korban ke lokasi lomba merpati.

Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 76D juncto Pasal 81, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari dinas terkait.

“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegas Kapolres.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Situbondo untuk meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kekerasan seksual, khususnya yang menimpa anak-anak.

“Kami mengajak seluruh orang tua, keluarga, dan lingkungan sekitar untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak. Jangan ragu melaporkan apabila melihat, mendengar, atau mencurigai adanya tindakan kekerasan seksual, sekecil apa pun indikasinya,” tegas Kapolres.

Kapolres menekankan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga keluarga, sekolah, dan masyarakat.

“Kami menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius. Identitas pelapor akan kami lindungi, dan korban akan mendapatkan pendampingan hukum maupun psikologis,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan para orang tua agar lebih aktif membangun komunikasi dengan anak, memperhatikan perubahan perilaku, serta mengawasi penggunaan media sosial dan gawai.

“Jangan takut untuk melapor. Keberanian melapor adalah langkah awal untuk menghentikan kejahatan dan menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” pungkas Kapolres.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button