Hukum & KriminalJawa Tengah

Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap 8 Kasus Tindak Pidana, Patroli Skala Besar Akan Rutin Diberlakukan

BeritaNasional.ID, Tegal – Sejumlah kasus yang terjadi di Kota Tegal sepanjang bulan Januari hingga Maret 2023 berhasil diungkap oleh jajaran Polres Tegal Kota.

Hal itu sampaikan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi didampingi Kasat Reskrim dalam konferensi pers bertempat di Loby Mapolres Tegal Kota, Kamis (16/3/2023)

“Sepanjang Januari hingga Maret 2023, Polres Tegal Kota berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus tindak pidana dan mengamankan 12 orang tersangka,” ungkap AKBP Jaka Wahyudi.

Kapolres menyebut untuk kasus pertama yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan, modus pecah kaca mobil dengan tersangka 3 orang, TKP di area parkir Ayam Goreng Mas Budi Jalan AR. Hakim Randugunting. Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 4 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kemudian yang kedua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan tersangka 1 orang dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Yang ketiga kasus pemerkosaan, tersangka 1 orang dan dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

Kasus selanjutnya yaitu kasus pencabulan anak dibawah umur, tersangka 1 orang dan dijerat Pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus yang kelima dan keenam yaitu penipuan dan penggelapan, sebanyak 2 kasus dengan tersangka 3 orang. Para tersangka dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

Kemudian kasus ketujuh yaitu pengeroyokan dengan tersangka 2 orang, dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan penjara.

Sedangkan yang terakhir yaitu kasus tanpa hak membawa senjata tajam (tawuran) dengan tersangka 1 orang, dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

“Dengan terungkapnya kasus tindak pidana tersebut diatas, hal ini menunjukan keseriusan dari Kepolisian khususnya Polres Tegal Kota untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat,” terang Kapolres.

Pihaknya juga mengimbau dengan maraknya kejadian tawuran pada kalangan remaja, agar masyarakat Kota Tegal untuk lebih meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap putra-putrinya terlebih pada saat weekend atau malam minggu.

“Saya berharap dengan konferensi pers hari ini, terkait tawuran antar remaja, tolong rekan-rekan media sampaikan secara masif kepada masyarakat agar menjadikan sebagai pembelajaran bagi kita semua supaya lebih meningkatkan pengawasan kepada putra-putrinya agar tidak terjadi pada yang lain,” pesan Kapolres.

Sebelum mengakhiri konferensi pers, Kapolres menegaskan, bahwa dalam mengantisipasi terjadinya aksi tawuran antar remaja Polres Tegal Kota akan secara rutin menggelar patroli skala besar (Show of Force) sehingga Kota Tegal selalu aman dan kondusif.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button