DaerahHeadlineHukum & KriminalSumateraSUMUT

Hutan di Paluh Pagar Desa Tapak Kuda Dirambah Pakai Excavator/Beko

BeritaNasional.ID, Langkat – Masyarakat nelayan Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura, meminta Gubsu Edy Rahmayadi menghentikan perambahan areal kawasan hutan yang berada diareal Paluh Pagar, Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut.

Permintaan itu disampaikan beberapa nelayan di Desa Tapak Kuda, kemarin. Mereka mengatakan, penutupan anak paluh, perambahan hutan dan pelingkupan areal atau membuat tanggul penahan air pasang laut akan menyebabkan dampak lingkungan kepada masyarakat, khususnya bagi para masyarakat nelayan, yang berprofesis sebagai pencari ikan dengan alat tradisional. Mereka menolak tegas alihfungsi kawasan hutan menggunakan alat berat berupa excavator atau beko.

“Alihfungsi kawasan akan menyebabkan bertambahnya kemiskinan bagi nelayan, dikarenakan, alih fungsi kawasan akan menyebabkan punahnya biota laut, atau punahnya flora dan fauna dikawasan hutan negara tersebut, ” beber S, inisial warga Desa Tapak Kuda yang berprofesi sebagai nelayan.

Menurut S, warga Desa Tapak Kuda ini, pihaknya berharap kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Gubsu Edy Rahmayadi segera turun kebawah dan menghentikan alihfungsi kawasan Konservasi tersebut, dengan tujuan agar hutan tersebut tetap lestari,” ucapnya.

Secara terpisah, Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perkumpulan Mediasiber Indonesia (PJMI) Langkat, Enis Safrin Adlin yang dimintai tanggapan terkait aktivitas perambahan kawasan hutan negara, Kamis (16/3/2023) mengatakan, meminta kepada penyidik hukum dan instansi terkait segara turun kelokasi areal perambahan hutan yang berada di Desa Tapak Kuda.

“Periksa aparat desa disana yang terlibat, termasuk pembek up alihfungsi kawasan hutan negara disana. Pemerintah harus membantu nelayan bukan membiarkan mereka menjadi miskin akibat dampak lingkungan yang terjadi, dan jangan biarkan alih fungsi kawasan hutan itu terjadi,” pintanya. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button