DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Polsek Panji Situbondo Amankan 35 Botol Miras Jenis Arak dan Penjualnya

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR, Polsek Panji Polres Situbondo berhasil mengamankan 35 botol minuman keras arak bali berukuran 600 ml dari EAA warga Jalan Arjuno RT.002 RW.013 Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Kamis (16/2/2023).

“Anggota berhasil mengamankan 35 botol miras merk Arak Bali Tradisional dari EAA dari dalam rumah yang beralamat di Jalan Arjuno RT.002 RW.013 Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, sekira pukul 19.30 WIB. Selanjutnya, penjual miras tampa ijin dan barang buktinya di bawa ke Polsek Panji,” jelas AKP H Nanang Priambodo S.Sos Kapolsek Panji.

Barang bukti yang diamankan, sambung Kapolsek Panji, 35 botol miras arak bali ukuran 600 ml, satu buah tas kecil bermotif garis-garis kotak berisikan uang tunai sebesar Rp.70.000, gelas sloki plastik berjumlah 32 buah, kantong plastik 16 buah dan satu buah rak plastik warna merah.

Adapun tindakan yang dilaksanakan Kanit Reskrim dan anggota, kata AKP Nanang, mengamankan barang bukti, melakukan permintaan keterangan dan melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap penjual miras tersebut.

“Polsek Panji akan terus melaksanakan operasi yang mengganggu kamtibmas, termasuk operasi miras. Selain itu, anggota Polsek Panji juga akan terus memberikan himbauan-himbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap hal-hal yang mengarah pada tindakan kriminalitas,” ujar Kapolsek Panji.

Tak hanya itu yang disampaikan AKP Nanang Priambodo, namun dia juga mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kecamatan Panji menjelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2023 mendatang masyarakat tidak membakar petasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button