Hukum & Kriminal

Polsek Sunggal Tangkap Pengedar Uang Palsu

BeritaNasional.ID Medan – Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal, berhasil menangkap pelaku yang mengedarkan uang palsu di kawasan Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Dari tangan tersangka Sinta Br Sembiring (20) warga Jalan Serasi, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, disita 11 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syarif Ginting, kepada wartawan, Kamis (31/10/2019) mengatakan, petugas awalnya mendapat laporan dari pedagang yang mengaku adanya pembeli yang belanja menggunakan uang palsu. Kemudian, dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya dapat menangkap pelaku.

“Saat diinterogasi tersangka mengakui kalau telah belanja menggunakan uang palsu pecahan Rp.100 ribu.Tersangka mengaku baru dua minggu mengedarkan uang palsu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Sunggal untuk proses hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan tersangka memperoleh uang palsu tersebut dari kenalannya berinisial S (DPO).

“Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button