DaerahJawa TimurSitubondo

POSBAKUMADIN Situbondo Siap Berikan Pendampingan Hukum Secara Gratis

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, Pos Bantuan Hukum Advokasi Indonesia ( POSBAKUMADIN) Situbondo siap berikan pendampingan Hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu, Senin (6/9/2021).

Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Situbondo yang beralamat di Jln Anggrek Perum Graha Era Mas no:3 RT 02/RW 07, Kp Lugundang Barat, Desa Talkandang, Kecamatan/Kabupaten Situbondo berkomitmen akan memfasilitasi persoalan hukum yang menjerat masyarakat miskin secara gratis, apalagi mereka dari kalangan masyarakat kecil yang memang membutuhkan pendampingan hukum dan ingin memperoleh keadilan serta kedudukan yang sama di mata hukum dengan semboyan “Anti Pembohongan dan Pembodohan Hukum Kepada Masyarakat.”

Saat ini, POSBAKUMADIN Situbondo dengan Ketua, Syaiful Yadi, SH , CLA (satu satunya yang bersertifikat CLA di Situbondo-red)). Dengan Jumlah advokat 7 orang dan Jumlah paralegal sebanyak 33 orang yang bersertifikat dari Kemenkumham. Dan Posbakumadin telah melakukan kerjasama
(MoU) dengan APH (Aparat Penegak Hukum-red) antar lain dengan
1. Pengadilan Negeri Situbondo
2. Lapas Situbondo
3. Sat PPA Polres Situbondo dan untuk ormas antara lain dengan
1. DMI Situbondo
2. Asosiasi Alam Tani LMDH Situbondo
3. PS setia hati Situbondo
3. Yayasan Syabab Situbondo

Dewan Pembina
1. Prof Dr H M Saleh MSC , UNEJ Jember
2. Drs Suseno MSI unars Situbondo
3. Drs Sukandi MSI
4. Drs H Suherman MSI
5. Dwi Totok Irianto MM
6. Dst

Posbakumadin ini merupakan lembaga bantuan hukum yang murni memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma/ gratis kepada masyarakat miskin dengan konsep Bantuan Hukum Struktural artinya tidak hanya masyarakat miskin  yang berhadapan dengan hukum yang berhak untuk mendapat pendampingan secara cuma-cuma akan tetapi, mereka yang mengalami ketimpangan ekonomi, sosial, politik dan HAM dari dampak kebijakan pemerintah berhak untuk didampingi. 

Syaiful Yadi SH.,CLA, pengacara publik sekaligus ketua umum Posbakumadin Situbondo mengatakan bahwa, berdirinya Posbakumadin ini berangkat dari adanya sebuah ketimpangan sosial, ekonomi dan politik, serta ketidakmampuan masyarakat miskin atau marginal untuk menjangkau “access to justice” (akses menuju keadilan)” ujarnya

Posbakumadin ini sendiri secara formil telah mendapat legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Lembaga ini ke depan akan terus mengawal kebijakan – kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memihak pada kepentingan masyarakat dengan harapan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

“Posbakumadin membuka posko pengaduan terhadap masyarakat yang mengalami permasalahan / kasus akibat dari kebijakan pemerintah / tidak mempunyai akses hukum untuk menuntut sebuah keadilan.” jelasnya.

Persyaratan untuk mendapatkan pendampingan secara gratis dari Posbakumadin, yang diperlukan hanya Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) dari Desa / Kelurahan setempat.

Dalam hal ini keberadaan Posbakumadin Situbondo dikunjungi oleh rombongan Kemenkumham RI yang dikomandoi oleh Haris N Kepala Bidang Hukum di Kemenkumham RI.
Senin, (06/09/2021)

Menurut keterangan Haris, selaku Kepala Bidang Hukum di Kementrian Hukum dan Ham mengatakan bahwa, kedatangannya ke Posbakumadin ini tak lain yaitu berkunjung dan melihat sejauh mana Posbakumadin berjalan. Dalam artian, anak yang diangkat oleh Kemenkumham RI yang digaji oleh negara dan yang tidak digaji oleh negara. Sedangkan yang digaji oleh negara itu ada dua yaitu, LBH dan Notaris yang sudah ter akreditasi.

“Pekerjaan yang paling mulia yaitu LBH, karena LBH itu sangat membantu masyarakat miskin yang tersandung masalah hukum sehingga LBH ini dapat membantu. Kalau LBH Posbakumadin ini lolos sesuai amanah daripada masyarakat Kabupaten Situbondo, siapapun yang menginginkan Bantuan Hukum, Posbakumadin akan siap membantunya dengan tanpa biaya alias gratis, karena sudah digaji oleh Negara,” ucapnya.

Warga miskin yang bermasalah dengan hukum, lanjut Haris, bisa menghubungi LBH – LBH yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham RI yang dimana anggaran tersebut disediakan oleh Negara.

“Masalah memenuhi syarat atau tidaknya Posbakumadin ini, keputusannya ada di tim pusat Jakarta. Nantinya tim pusat sendiri yang meng apload, mengirim data, diverifikasi dan di cek kebenarannya, kami hanya selaku pembina saja,” pungkasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button