Nasional

Presiden Jokowi Perlu Berikan Piagam ?

BeritaNasional.ID, JAMBI.- Presiden RI, Jokowi. Perlu memberikan Penghargaaan, Kepada Perusahaan Industri yang rela membagikan/ menyerahkan lahan tanah hutan Hak Adat (Ulayat) yang termasuk didalam izin usaha Perusahaan yang telah mendapat Izin dari Pemerintah.  

Pemberian penghargaan itu, untuk menumbuh kembangkan kesadaran Pengusaha, dalam melestarikan tanah hak ulayat, untuk dikelolah oleh warga setempat, demi kesejahtraan hidup masyarakat, disekitar lahan industri yang dikelolah oleh Perusahaan.

Menumbuh kembangkan kesadaran Pengusaha, untuk menyerahkan tanah hutan hak ulayat, yang masuk dalam pengelolaan izin usahanya Penting dilakukan, selain untuk terjalinnya keharmonisan, antara Pengusaha sebagai pendatang, dengan penduduk setempat.

Sebagaimana diketahui dan banyak terjadi, Pengusaha yang telah mendapatkan Surat Izin hak usaha untuk industri, terkadang tidak perduli dengan Lingkungan Hidup dan Lahan tanah hutan milik ulayat yang berada dilingkungan arealnya.  

Dengan demikian, kericuhan acap kali terjadi. Contoh semisalnya pada PT Inti Indosawit Subur, Grup Asian Agri yang mendapat izin dari Pemerintah, untuk mengelolah lahan seluas 1.550 hektar, untuk perkebunan Kelapa Sawit, sejak tahun 1998, hingga berita ini diturunkan, masih bermasalah dengan masyarakat setempat.

Seperti yang terjadi pada hari Rabu, 23 Juni 2021, tidak kurang dari 100 orang, warga masyarakat Desa Tanjung Paku, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat, melakukan aksi unjuk rasa, mereka menuntut dan mengklaim lahan tanah seluas 107,7 hektar, yang dikelolah oleh PT Inti Indosawit Subur, dikembalikan kepada rakyat, karena hak ulayat.  

Hal tersebut, merupakan salah satu gambaran dari sejumlah tindakan Pengusaha yang umumnya berambisi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, melalui Izin usaha yang dimilikinya, dengan mengenyampingan hidup dan kehidupan masyarakat di sekiat lingkungan hutan. Lain halnya dengan PT. Wira Karya Sakti yang bergerak dalam bidang Perkebunan Akasia di Desa Muara Kilis, Kabupaten Muaro Tebo, Provinsi Jambi.

Pada tahun 2015, PT Wira Karya Sakti (WKS) membebaskan lokasi lahan usahanya seluas 201 hektar, diberikan kepada masyarakat Suku Anak Dalam (SAD). Lahan itu kemudian ditanami dengan tanam tumbuh, seperti Ubi kayu, tanaman Pisang dan sayur- mayur. Termasuk menanam pohon Karet, serta  kebun Kelapa Sawit.

Menurut salah satu Pimpinan PT WKS, Kurniawan yang didampingi Kabag Humasnya Taufiqurachman, yang dihubungi Bernas di ruang kerjanya Simpang Mayang, Kota Jambi, Hari Selasa siang (13/7) mengatakan bahwa, Lahan seluas 201 Hektar itu diberikan, agar Warga SAD di Desa Muara Kilis, Kabupaten Muaro Tebo, dapat belajar hidup, sebagai petani.

“ Warga SAD itu manusia biasa, seperti kita juga. Mereka perlu dibina, untuk belajar hidup sebagai Petani. Apalagi keadaan lahan hutan yang selama ini jadi tempat mereka hidup, kian menyempit, karena perkembangan pembangunan industri. Adapun, pembebasan lokasi hak usaha PT WKS yang dibagikan kepada warga SAD, diserahkan secara resmi,” jelas Kurniawan.

Pada waktu penyerahan lahan, hak usaha PT WKS seluas 201 hektar, kepada SAD, melalui Kepala Sukunya. Temenggung Apung, ketika itu disaksikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Tebo, TNI-Polri dan pihak perusahaan PT WKS. Kini, dilokasi lahan tersebut, telah menjadi perkebunan , dan untuk tempat tinggal warga SAD itu telah membangun rumah, dengan menggunakan material kayu seadanya. 

kepala SAD Desa Muara Kilis, Kabupaten Muaro Tebo, Temenggung Apung juga mengakui, dan mengucapkan terimakasih, atas perhatian yang cukup besar dari PT WKS, terhadap kehidupan warga Suku Anak Dalam, yang saat ini harus beroacu untuk hidup, karena banyaknya lahan hutan yang telah dibangun untuk Perkebunan Kelapa Sawit, Tambang Batu Bara.

Dalam jangka waktu selama 6 tahun, sejak 2015. Di Pemukiman SAD, Kelompok Temenggung Apung, tepatnya di Sungai Bungin, Dusun Wonorejo, Desa Muara Kilis, Kabupaten Tebo. telah berjejer pemukiman (rumah) SAD, Satu unit Gedung Pusat Informasi SAD, Musholah/ Surau/ Langgar, tempat warga SAD yang masuk agama Islam Sholat, dan Satu unit Sekolah Alam, yang dibangun oleh Pemkab Tebo, pada tahun 2015. (Djohan Chaniago).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button