Nasional

Provinsi Diimbau Membantu Kabupaten/Kota dalam Penanganan Covid-19

BeritaNasional.ID, Jakarta- Pemerintah Provinsi diimbau untuk membantu daerah lain dari sisi anggaran untuk penanganan Covid-19.  Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Keuda Kemendagri) Mochammad Ardian Noervianto.

Menurut Ardian, itu poin penting dalam  Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Surat Nomor 440/2856/sJ tentang Bantuan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Covid-19.  Dalam surat yang diteken pada tanggal 14 April 2020 itu,  Mendagri Tito Karnavian mengimbau para gubernur untuk membantu daerah lain yang keuangannya terbatas dalam penanganan Covid-19.

” Para gubernur dihimbau untuk dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten atau Kota yang memiliki kemampuan keuangan terbatas dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, yang dibebankan pada APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan masing-masing daerah,” kata Ardian di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Kata Ardian, surat edaran itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Mendagri merasa perlu mengingat para gubernur  sebagai bentuk solidaritas untuk membantu percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemkab dan Pemkot. Ardian juga menjelaskan poin-poin penting dalam Surat Edaran Mendagri tentang Bantuan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia Dalam Rangka Percepatan penanganan
Covid-19.

” Sesuai  Pasal 13 ayat (3) Kepres No 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Kepres Nomor 9/2020 tentang Perubahan Atas Keppres No 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang menyatakan bahwa pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibebankan pada APBD antara lain pemanfaatan dana kas daerah yang bersumber dari dana transfer antar daerah,” katanya.

Dalam Surat Edaran Mendagri itu juga kata Ardian, dinyatakan bahwa penyediaan anggaran untuk penanggulangan keadaan darurat bencana alam, non alam
bencana sosial, atau pemberian bantuan kepada daerah
lain dalam rangka penanggulangan bencana alam, non alam
atau bencana sosial dapat memanfaatkan saldo anggaran
yang tersedia dalam Sisa Lebih Perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya. Ketentuan ini sesuai dengan  Butir V.26 Lampiran I Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

” Atau juga bisa dengan melakukan pergeseran Belanja Tidak
Terduga atau melakukan penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak, “katanya.

Dalam surat edaran yang sama, kata Ardian, Mendagri mengingatkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan para gubernur dalam penyediaan anggaran atau bantuan bagi daerah lain untuk  penanggulangan keadaan darurat bencana alam, non alam bencana sosial. Hal pertama yang harus diperhatikan,  penyediaan anggaran antara lain untuk mobilisasi tenaga medis dan obat-obatan, penyediaan logistik atau sandang dan pangan diformulasikan ke dalam RKA-SKPD yang secara fungsional terkait dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud.

“Hal kedua yang harus diperhatikan, penyediaan anggaran untuk bantuan keuangan yang akan
disalurkaan kepada provinsi, kabupaten atau kota yang dilanda bencana alam, non alam, bencana sosial dianggarkan pada belanja bantuan keuangan,”ujarnya.

Hal ketiga yang harus diperhatikan para gubernur, kata Ardian, pemanfaatan saldo anggaran yang tersedia dalam Sisa Lebih Perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya atau dengan melakukan penggeseran belanja tidak terduga untuk bantuan penanggulangan bencana alam atau bencana sosial diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 bulan. Penyediaan anggaran tersebut dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan
Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan
DPRD.

” Untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaraan 2020 atau
ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020,” katanya.

Maka, kata Ardian, berdasarkan ketentuan yang telah diuraikan, Pemerintah Provinsi dihimbau untuk memberikan  bantuan keuangan kepada daerah lain, baik itu Pemerintah  Kabupaten atau Kota yang memiliki kemampuan keuangan terbatas dalam penanganan Covid-19. Bantuan itu tentunya dibebankan pada APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

” Bantuan ini sebagai bentuk solidaritas untuk membantu percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemda baik itu Pemkot atau Pemkab,” ujarnya.(Rls/BR)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button