Daerah

Proyek Rehabilitasi Kantor Kecamatan Taman Krocok Bondowoso Diduga Menggunakan Material Lama

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Untuk meningkatkan semangat kerja, Pemkab Bondowoso merehabilitasi Kantor Kecamatan Taman Krocok melalui anggaran tahun 2024.

Sedang leading sektornya dipercayakan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya  Dan Tata Ruang (DPKPCKTR). Proyek yang dikerjakan oleh CV Graha Mega Jaya.Sumber Dana Dau berkode paket 12779472 dengan nilai anggaran Rp 108.453.000,00.

Hasil investigasi LSM TIKAM, proses pengerjaannya asal-asalan. Indikatornya, tidak menggunakan spesifikasi tehknis dan spesifikasi material yang digunakan dalam proyek tersebut.

“Pasir yang digunakan untuk olahan pasir dan semen tidak ber-SNI  03-6820-2002.Tidak ditemukan kotak takaran (dolak) sebagai pembanding PC : 1: 4. Pasir dan semen diolah menggunakan perkiraan kontraktor,” jelas Ketua LSM TIKAM, H. Daryanto.

Ini terjadi, lanjutnya, akibat dari lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Kemudian pekerjaan rangka atap kayu yang dipasang adalah kayu bekas yang usianya sekitar 20 tahun.

Ditambahkan, banyak penyambungan kayu dikerjakan tidak secara  profesional dan hal tersebut akan membahanyakan penggunya (staf dan Camat) yang beraktivitas dalam kantor tersebut.

Kalau pemasangan Rangka Atap Kayu (RAK) tidak menggunakan desain yang tepat, maka suatu hari nanti RAK tersebut akan mengalami penggeseran. Karena beban genteng sangat berat, apa lagi sebentar lagi memasuki musim penghujan.

“Penggunaan kembali RAK bekas yang sudah lapuk dan genteng bekas yang dilakukan oleh Kontraktor tersebut, akan berpotensi ambruk. Kalau ini terjadi, keselamatan kerja Camat dan Staf Kecamatan Taman Krocok sangat tidak terjamin,” jelasnya.

Sementara ditempat terpisah beberapa Staf Kecamatan Taman Korocok mengeluh karena Kantornya tempat untuk  bekerja dikerjakan asal asalan. Karena hal tersebut akan mengancam keselamatan kerja. (Syamsul Arifin/Bernas).

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button