AdvedtorialPolitik

PSU di Gorontalo akan Gunakan DPT Pemilu 2024

BeritaNasional.ID, GORONTALO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo masih akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap yang digunakan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 (Boalemo – Pohuwato).

Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hendrik Imran saat menggelar konferensi pers di KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (7/6/2024).

Hendrik menjelaskan bahwa sesuai dengan PKPU 25 tahun 2023 khususnya pasal 95 ini disebutkan bahwa dalam pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi pertama tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih pada DPT, DPTb dan DPK.

“Jadi tidak ada tahapan pemutakhiran data pemilih, kita akan menggunakan daftar pemilih yang digunakan pada tanggal 14 Februari 2024 baik itu DPT, DPTb maupun DPK,” jelasnya.

Berikutnya, lanjut dia, karena memang tidak ada pemutakhiran data maka tidak ada daftar pemilih baru tetapi yang ada bisa jadi pengurangan pemilih karena bisa saja pasca Pemilu 14 Februari menuju hari H PSU bisa saja ada yang terjadi perubahan status.

“Misalnya yang tadinya masih belum jadi TNI/Polri (sebelum PSU) kemudian dalam rentang waktu berapa bulan ini kemudian menjadi TNI/Polri atau ada yang sudah meninggal dunia, maka petugas kami di TPS (KPPS) akan memberikan tanda keterangan di dalam daftar pemilih tersebut bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk memilih karena sudah menjadi TNI/Polri atau telah meninggal dunia,” jelasnya.

Sebelumnya, pada putusan perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang PHPU Pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6/), MK telah mengabulkan permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk sebagian terkait keterwakilan perempuan di daerah pemilihan (dapil) Gorontalo 6. MK meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil Gorontalo 6.

Selain, Dapil Gorontalo 6, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo untuk melakukan PSU di TPS 02 Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2. Hal tersebut termuat dalam putusan Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Untuk pelaksanaan PSU di Dapil Gorontalo 6, KPU diberikan kesempatan dalam waktu paling lama 45 hari setelah pembacaan keputusan MK. PSU berlaku untuk seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6. Sementara untuk pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, MK memerintahkan PSU dilaksanakan dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan.

Namun, terkait dengan teknis pelaksanaan PSU ini, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI sebagai pembuat regulasi.

“Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah produk hukum yang bagi kami KPU sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan wajib kami tindak lanjut, namun untuk proses pelaksanaan tindak lanjut tersebut tetap kami menunggu arahan menunggu petunjuk dari KPU RI,” jelas Fadliyanto Koem.

(Adv/Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button