Daerah

PT Bogem Bondowoso Menjadi ‘Benalu’ APBD

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, Penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bondowoso Gemilang atau PT Bogem diduga ada penyelewengan.

Pada tahun 2018, PT Bogem mendapat kucuran dana dari Pemkab sebesar Rp 2,9M dan dikorupsi. Hal ini terbukti dengan dipenjarakannya Direktur Produksi Rudy Hartoyo, dan Plt Dirut PT Bogem Suryo Kodrat Assidiqi

Dan ada satu tersangka yang berkasnya di Sura Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejari Bondowoso, Yusriadi di-SP3. Akibatnya, PT Bogem saat ini lumpuh total, karena uangnya dimakan ‘tikus-tikus’ berdasi.

Sejak anggaran disuntikkan ke PT Bogem, sejak saat itu pula selalu mendapatkan catatan negatif dari BPK RI. PT Bogem tidak pernah mencatatkan prestasi gemilang seperti namanya Bondowoso Gemilang (Bogem).

Pada tahun 2024 ini, BPK mencatat, ada kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

PT Bogem telah membebani keuangan daerah dan membuka peluang penyalahgunaan keuangan daerah. Dalam hal ini, BPK merekomendasikan agar Pemkab Bondowoso mempertimbangkan keberlangsungan PT Bogem.

Ketua Komisi II, H. Andi Hermanto, S.Sos mengatakan, pada LKPJ tahun 2023, Pemkab tidak melaporkan cash flow keuangan di PT. Bogem. Padahal anggaran yang kucurkan bukan ratusan juta, tapi milyaran.

“Daripada menjadi beban APBD saya sarankan Pemkab menutup PT Bogem. Ini yang terjadi sebaliknya, justeru PT Bogem menjadi beban APBD, bukan memberikan tambahan pada PAD,” kata Andi, sapaannya, Senin (27/5).

Kalau tidak ditutup, kata Andi, PT Bogem menjadi benalu APBD. Sebab, sesuai aturan, selama PT Bogem masih ada, Pemkab berkewajiban memberikan anggaran. Apa ini tidak membebani APBD Pemkab Bondowoso. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button