Sumatera

PT. KAI Akan Bawa ke Meja Hijau Permasalahan Hotel GZ Muara Enim

BeritaNasional.ID, Muara Enim – Rapat pembahasan klarifikasi izin Hotel Grand Zuri (GZ) Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan yang digelar oleh pihak Pemkab Muara Enim dengan pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI) pada tanggal 24 Juni 2020 yang lalu sampai saat ini belum menemukan titik terang.

Pasalnya lahan yang dipakai dalam pembangunan Hotel Grand Zuri itu adalah sebagian besar milik PT. KAI sesuai dengan Groundkaart No. 2 dan menurut Aktiva No. 12/01/0026/2016 adalah tanah milik negara yang di kelola oleh PT. KAI yang luasnya 3.475 m3 lebih kurang 3/4 dari bangunan hotel tersebut.

Awak media saat mengkonfirmasi via Whatsapp pribadi H. Shofyan Ari Panca selaku Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Muara Enim menjelaskan, bahwa permasalahan itu masih dalam tahap proses negosiasi dan ia segera memanggil kembali kedua belah pihak yang terkait.

Di sisi lain awak media juga mengonfirmasi ke Mario Eduard Setyahadi yang menjabat sebagai Senior Manajer PT. KAI Bagian Aset Divre III Kota Palembang Propinsi Sumatera Selatan, Kamis (1/10/2020) via Whatsapp menerangkan, bahwa pihak Hotel Grand Zuri Kabupaten Muara Enim meminta murah.

Kemudian Eduard juga menambahkan, Pihak PT. KAI memastikan bahwa jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, tidak ada jalan lain maka permasalahan ini akan di bawah ke pengadilan.

“Segera kami bawa ke meja hijau (pengadilan, red) dan hingga melakukan pembongkaran terhadap hotel tersebut,” tegasnya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button