SUMUTTanjung balai

PTPN III Distrik Asahan Sebaiknya Jawab Somasi LKLH Sumut

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Kondisi DAS Sei Silau yang tidak mengalami kemajuan perbaikan dari kondisi krisis kearah pulih yang berlokasi disekitar areal perkebunan sawit PTPN III Distrik Asahan perlu kembali disoal.

Somasi/teguran itu dilayangkan melalui surat LKLH Sumut No.020/DPW/LKLH-SU/IV/2022, Tanggal 06 April 2022 ditujukan kepada General Manager (GM) sebagai pemimpinan yang paling tinggi di Distrik Asahan.

Hampir semua Daerah Aliran Sungai (DAS) yang melintasi areal kebun PTPN III Distrik Asahan  rusak berat seperti DAS Sei Silau diareal kebun Sei Silau, DAS Ambalutu diarel kebun Ambalutu, DAS Anak Sungai diareal kebun Pulau Mandi, DAS Sungai Silau diareal Kebun Huta Padang, DAS Sei Silau/Anak Sungai  diareal Kebun Sei Dadap ditambah lagi areal rawa pun dibabat habis disekitar kebun Pulau Mandi. Ungkap Indra Mingka ketua LKLH Sumut pada Wartawan Senin 11/4/22 melalui Telepon selularnya.

Dikatakan Indra lagi bahwa perusahaan itu jangan hanya mengejar keuntungan semata, seperi beberapa waktu yang lalu GM perusahaan itu sibuk perbaikan kinerja untuk meningkatkan hasil produksi, seperti yang diberitakan https://www.tuntasonline.com/ptpn-iii-kebun-sei-silau-konsisten-lakukan-pemeliharaa-peningkatan-produksi, PTPN III Kebun Sei Silau konsisten lakukan pemeliharaan peningkatan produksi.

Ketua LKLH Sumut tersebut menilai konsisten pemeliharaan untuk peningkatan hasil produksi kepentingan perusahaan tapi diduga tidak konsisten dalam memelihara serta menjaga kelestarian DAS di sekitar Kebun Sawit.

Uraian dalam surat somasi yang disampaikan itu kami menduga PTPN III Distrik Asahan telah terindikasi melakukan  perbuatan Pxidana dengan melanggar beberapa aturan Kawasan Lindung, Lingkungan Hidup, Sumber Daya Air serta Konservasi Keanekaragaman Hayati.

Lebih lanjut diuraikan Ketua LKLH Sumut Indra Mingka bahwa pengelolaan Sumber Daya Air, upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendaya gunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.

Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

Konservasi Sumber Daya Air itu upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.

Pasal 24 Undang-Undang RI No. 17 Thn 2019 Tentang Sumber Daya Air Jelas Mengatur hal  Konservasi Sumber Daya Air butir 4 berbunyi Pelindungan dan pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditqjukan untuk melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta
lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.

Dan pada Pasal 25 Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan, a. terganggunya kondisi tata Air Daerah Aliran Sungai b. kerusakan Sumber Air dan/atau prasrananya, c. terganggunya upaya pengawetan Air dan, d. Pencemaran Air.

Somasi yang disampaikan tersebut sebaiknya dijawab oleh PTPN III Distrik Asahan sebagai tanggung jawab moral dan kedepan kita melihat adanya upaya nyata dalam melindungi dan melestarikan Sumber Daya Air yaitu areal DAS tidak ditanami lagi dengan pohon sawit tapi sudah direhabilitasi atau Restorasi pemulihan DAS dengan tanaman jenis kayu-kayuan dan belukar,

Untuk PTPN III harus segera melakukan perbaikan dan segala hal yang telah diperbuat harus dapat dipertangung jawabkan secara hukum sebagai sebuah keharusan.Kata Ketua LKLH Sumut tersebut menegaskan.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button