PTUN Gorontalo Tolak Gugatan Merlan – Syamsu, Rio Potale: Ijazah Risman Tolingguhu Sah

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo kembali menolak gugatan dari Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe terkait ijazah Risman Tolingguhu yang diterbitkan oleh PKBM Hutuo Lestari.
1. Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima
2. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebanyak 391.500,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Demikian isi putusan perkara Nomor 18/G/2024/PTUN.GTO tanggal 8 Mei 2025 yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Risman Tolingguhu, Rio Potale melalui pesan whatsapp kepada media ini, Jum’at (9/5/2025).
Rio juga menjelaskan bahwa putusan ini semakin membuktikan bahwa Ijazah Paket C dengan Nomor Seri Ijazah DN/PC/24/0053610 atas nama Risman Tolingguhu yang diterbitkan oleh Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Hutuo Lestari adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Jadi tidak ada cirita, ijazah klien kami itu sah, titik,” tukasnya.
Sebelumnya Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe melalui kuasa hukumnya, Frengki Uloli, dkk dalam gugatannya meminta agar hakim PTUN menyatakan Ijazah Paket C dengan Nomor Seri Ijazah DN/PC/24/0053610 atas nama RISMAN TOLINGGUHU yang diterbitkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM) HUTUO LESTARI Batal dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
(Noka)