BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Puji Juga Terjerat Kasus PSD

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pada hari Senin, (19/2/2024) kemarin, mantan Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro, SH, MH, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Yang cukup mengejutkan, fakta dalam persidangan, dugaan korupsi yang dilakukan Mantan Kajari Lingga Riau ini, diduga juga melibatkan Bupati Bondowoso. Yaitu dugaan suap Proyek Strategis Daerah (PSD) dan Legal Assistant Pemkab Bondowoso.

Dalam keterangan persnya, JPU KPK Wawan Yunarwanto, mengatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan,  terdakwa Puji, sapaannya dikenakan dua dakwaan sekaligus. Pertama, dugaan suap bersama Kasipidsus Alexander yang terjaring OTT KPK dengan nilai suap sekitar Rp 445 juta.

Sedangkan kasus yang kedua, Puji bekerja sendiri tanpa melibatkan Alex, sapaan Alexander. Yaitu, Puji diduga menerima fee atas pelaksanaan PSD dan legal assistant Kabupaten Bondowoso. Temuan ini merupakan pengembangan penyidikan pada akhir 2023 lalu.

“Kedua kasus ini, baik yang dilakukan sendiri maupun yang dilakukan bersama Alex, terjadi pada tahun 2023. Jadi dakwaan untuk Puji dua dan Alex hanya didakwa melakukan satu kasus,” kata Wawan.

Kasus yang dilakukan oleh Puji dan Alex adalah menerima uang atas pengurusan perkara suap yang sedang ditangani Kejari Bondowoso dari pihak swasta, Andhika dan Yossy. Keempat terdakwa ini merupakan tangkapan KPK.

Ketika diperiksa, lanjutnya, Puji menjelaskan tentang PSD. Hadir dalam pertemuan Kasi intel, Kasi Datun, Bupati Bondowoso, dan Inspektorat Daerah. Didalamnya membahas mengenai PSD. Keputusan diperlukan pengamanan untuk PSD.

Ditambahkan, nama-nama yang hadir dalam pertemuan membahas PSD diketahui dalam daftar hadir rapat. Ada nama Kepala Dinas PSBK Bondowoso, dan beberapa orang pejabat dari pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bondowoso.

“Dalam kasus PSD, seluruh yang terlibat bisa mungkin akan dimintai keterangan, termasuk Bupati. Dengan mempertimbangkan efisiensi waktu pelaksanaan sidang yang terbatas dan masa penahanan terdakwa selama dua bulan,” jelasnya.

Ada 49 saksi, lanjutnya, yang akan dimintai keterangan. Sedangkan waktunya hanya 2 bulan. Jadi kita harus betul-betul menyeleksi sejumlah saksi yang diajukan dalam persidangan untuk dimintai keterangan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button