DaerahJawa TimurMenuju Pemilu 2024PolitikSitubondo

Putusan MK, Mendapat Respon Positif Dari Lima Fraksi DPRD Situbondo

BeritaNasional.id – SITUBONDO JATIM – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

Hasil dari putusan MK tersebut, mendapat respon positif dari Fraksi Partai Golkar, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai GIS, DPRD Kabupaten Situbondo. “Pemilu 2024  mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka,” jelas Johantono, Anggota Fraksi PKB DPRD Situbondo.

Dari awal, sambung Johantono, partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar ini mendukung MK untuk menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum Pemilu proporsional terbuka. “Sesuai sikap DPP PKB Pemilu ini dibuat terbuka. Karena ini mengakomodir kepentingan masyarakat,” kata Johantono.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda menyampaikan bahwa, keputusan MK tersebut menjadi kepastian hukum bagi Caleg DPRD Situbondo. Sebab sistem proporsional terbuka memberikan peluang yang sama antar Caleg untuk berkontestasi di Pemilu Legeslatif tahun 2024 mendatang. “Ini keputusan yang ditunggu-tunggu oleh para Caleg. Karena ini keputusan bijak dan adil yang diputuskan oleh hakim MK,” ujarnya.

Dilain pihak, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Situbondo, Andi Handoko mengatakan bahwa keputusan MK tersebut menjawab kegelisahan para Caleg. “Terkait proposional tertutup, terbuka sudah selesai. Karena MK telah memutuskan sistem proporsional terbuka,” bebernya.

Di tempat yang sama, Ketua Fraksi GIS (Gerakan Indonesia Sejahtera) DPRD Situbondo, Samsi Ika Sari menjelaskan, putusan MK ini merupakan kabar yang membahagiakan bagi para caleg. “Putusan MK telah menepis kakhatiran kami di Fraksi GIS. Putuskan MK Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proposional terbuka,” ucapnya.

Di sisi lain, Ketua Fraksi Golkar, Ahmad Busairi menuturkan, Pemilu 2024 yang tetap menggunakan sistem proposional terbuka ini membuat masyarakat bisa mengetahui para Caleg secara langsung. “Artinya, rakyat ini tidak membeli kucing di dalam karung. Dan kami Fraksi Golkar sedari awal mendukung sistem proposional terbuka,” tegaskan.

Sekedar informasi, dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. Hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. (Asad/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button