Daerah

Putusan PHI di PN Surabaya dan Putusan MA RI, Bupati Banyuwangi Wajib Membayar Hak Pekerja PT. PBS

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Rame rame soal belum terbayarnya karyawan PT PBS tidak pernah berhenti. Bahkan mereka para karyawan dibawah koordinator Irvan Nur Hidayatulloh, selaku ketua Serikat Pekerja (SP) Sritanjung, makin menggebu nggebu memperjuangkan nasibnya.

Kekinian, mereka menindaklanjuti postingan di akun FB milik Sekretariat DPRD Banyuwangi, tertanggal 21 November 2019 dengan judul
‘Jawaban Bupati Banyuwangi Atas PU Fraksi Fraksi Atas Diajukannya RAPBD Tahun 2020’. Para karyawan PT PBS yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Sritanjung Banyuwangi meminta penjelasan detail dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banyuwangi, dalam hal ini Abdullah Azwar Anas selaku Bupati dan Yusuf Widyatmoko selaku Wakil Bupati.

“Pertama, pernyataan wabup yang mengatakan bahwa terkait penjualan saham di PT. BSI untuk pembelian Kapal Ferry baru, sebaiknya perlu menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan yang terjadi pada PT. PBS selaku operator penyewa kapal milik Pemkab Banyuwangi yang mengalami pailit dan hingga saat ini belum ada kejelasan,” sergah Irvan Nur Hidayatulloh, sebagaimana siaran pers yang dikirim ke media ini, Sabtu (4/1/20) malam.

Dikatakan Irvan, jika PT. PBS dinyatakan mengalami pailit, pihaknya minta ditunjukkan sejak kapan hal itu terjadi. “Jika itu benar, tunjukkan kepada kami bukti kepailitan PT. PBS,” suluk Irvan.

Pernyataan kedua wabup yang menyatakan bahwa “Terhadap pemasalahan PT. PBS, saat ini dalam proses due diligent dalam rangka mengetahui kondisi sebenarnya yang terjadi di PT. PBS sehingga menyebabkan kegagalan usaha. Proses tersebut akan ditindaklanjuti melalui RUPS untuk menentukan nasib PT. PBS selanjutnya, termasuk kewajiban yang ditimbulkan melalui mekanisme Perseroan Terbatas,“ jelas Wabup.Yusuf Widyatmoko.

Irvan Nur Hidayat pun menimpali pernyataan Wabup Yusuf Widyatmoko, bahwa setahunya, pelaksanaan RUPS harus dihadiri oleh jajaran komisaris dan direksi.

“Nah, berdasarkan pernyataan lisan dari H. Rudi Santoso, SE., selaku Komisaris PT. PBS dan Wahyudi, SE., selaku Direktur PT. PBS, mereka menyatakan bahwa dirinya sudah tidak menjabat lagi sebagai Komisaris dan Direktur PT. PBS. Lantas jika dilakukan RUPS siapa yang akan hadir sebagai Komisaris dan Direktur PT. PBS ? Kami mohon hal ini bisa ditindaklanjuti dan di klarifikasi oleh H. Rudi Santoso dan Wahyudi didepan publik atau melalui media massa,” lontarnya.

Berikutnya, pihak SP Sritanjung meminta kepada I Made Cahyana Negara selaku Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk segera menindaklanjuti surat pengaduan dan permintaan audiensi dari Serikat Pekerja Sritanjung melalui Kuasa Hukum SP Sritanjung, Naen Soeryono dan Rekan dengan nomor surat 07/KAKH/-NS/IX/2019 tertanggal 07 September 2019.

“Ini mengingat, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait Perselisihan Hak antara Pekerja PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) melawan PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati telah berkekuatan hukum tetap.
Ini artinya Putusan tersebut melekat, jadi siapapun yang menjabat Bupati Banyuwangi, maka wajib membayarkan Hak Pekerja PT. PBS sesuai dengan isi dari Putusan tersebut,” tegas Irvan.

Oleh karena permasalahan ini muncul pada era Abdullah Azwar Anas, lanjut Irvan, maka pihaknya meminta kepada Abdullah Azwar Anas selaku Bupati Kabupaten Banyuwangi untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan membayarkan hak hak pekerja PT. PBS sesuai dengan Putusan PHI dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Respon serius dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi, melalui Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas atas permasalahan ini, pada gilirannya akan sangat berpengaruh terhadap citra dan nama baik Pemda Kabupaten Banyuwangi sebagai sebuah pemerintahan yang dikenal mengedepankan Tata Kelola Pemerintah yang Baik (Good Governance),” pungkas Irvan. (red) 

Caption : Para pekerja PT PBS yang tergabung dalam SP Sritanjung. Menunggu nasib baik. 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button