ACEH

Terkait Dugaan ” Diolah” Proyek Program Pengemukan Sapi,Ini Jawaban Kadis

Beritanasional.Id, Calang – Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Jaya, T Mufizar, yang dikonfirmasi melalui saluran telpon selulernya, Sabtu sore (4/1/20) membenarkan adanya kondisi mangkrak pengerjaan pembangunan item tender di kawasan pengemukan Sapi yang berlokasi di Gampong Buket Keumuneng, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya. Namun dia membantah bila proses tender dan pengerjaan tersebut ada aksi olah mengolah.

“Benar ada item yang tidak selesai dikerjakan, tapi kita sudah putuskan kontrak dengan rekanan,” kata Teuku Mufizar.

Lebih lanjut kata dia, pasca tidak selesainya pengerjaan yang dilakukan oleh rekanan bukan hanya masyarakat peternak yang merasakan kecewa, tapi pihaknya juga ikut merasakan hal itu, namun berbagai upaya sebelumnya telah dilakukannya, agar pengerjaan kandang tersebut dapat selesai tepat waktu.

“Pengerjaan itu akan dilanjutkan tahun ini dan tidak ada kerugian negara di pengerjaan tersebut,” tambah Mufizar lagi.

Ungkapan senada juga diakui oleh petugas dinas bersangkutan yang menangani proyek tersebut, Rahmat melalui saluran telponnya, menyebutkan anggaran yang bersumber dari dana Otsus atau APBA tahun 2019 itu senilai Rp 1,5 Milyar dengan judul kegiatan yaitu “Pengembangan kawasan penertanakan”. Dalam pagu anggaran tersebut tidak seluruhnya yang merupakan item pengerjaan yang harus ditenderkan, sebab dalam anggaran tersebut mencakup alokasi anggaran untuk item lainnya yang jumlahnya tidak mencapai jumlah nilai yang wajib ditender.

“Sejumlah item yang nilainya mencapai angka maksimal untuk tender tetap dilakukan tender, namun yang nilainya di bawah nilai tender maka di tunjuk langsung,” kata Rahmat.

Kecuali itu, lanjut Rahmat, item pengerjaan yang tidak berhasil dituntaskan pengerjaannya hanya pembangunan kandang, sebanyak tiga unit, dua unit ukuran besar dan satu unit berukuran kecil. Pengerjaan dilakukan oleh CV Rahmat Duta Buana. Dan kepada rekanan hanya dibayar sejumlah uang yang ditarik sebagai uang muka sebesar Rp 120 juta, sedangkan Rp 350 juta lainnya tidak dibayarkan lagi, karena pengerjaan hanya mampu dikerjakan sekitar 30- 35 persen.

“Pembayaran yang dilakukan hanya sebatas uang muka, selebihnya tidak dibayarkan lagi, karena progres pengerjaan hanya sekitar tiga puluh persen yang mampu dikerjakan,” demikiam Jelasnya. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button