DaerahSUMUT

Ranperda RPIK Disepakati, Untuk KPI F-PKS Minta Tiadakan Areal Relamasi

BeritaNasional.ID, Batu Bara Sumut – Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (Ranperda RPIK) Batu Bara 2023-2043 untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini disampaikan 10 Fraksi DPRD Batu Bara melalui masing-masing juru bicara dan pengambilan keputusan serta penandatanganan persetujuan bersama pada Rapat Paripurna pendapat akhir Fraksi terhadap Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023-2043, Selasa (28/03/2023).

Secara tegas Fraksi PDI-Perjuangan melalui juru bicaranya Rizal Syahreza, menyatakan dalam pendapat akhirnya untuk menerima Ranperda Kabupaten Batu Bara tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara tahun 2023-2043 untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah.

Berbeda dengan F-PDIP, Fraksi PKS melalui juru bicaranya Amat Mukhtas menyatakan dapat menerima dan menyetujui Nota Ranperda RPIK tersebut untuk di sahkan menjadi Perda, dengan catatan agar Ranperda ini dimaksimalkan pada yang tersebar di tempat Kecamatan yang menjadi Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dengan meniadakan area reklamasi dan tanah timbul.

Muktas menjelaskan, arti meniadakan reklamasi tanah timbul ini untuk sementata tidak dimasukkan terlebih dahulu dalam pengesahan RPIK ini sampai menunggu kejelasan status tanah tersebut sudah terdaftar dan masuk dalam RTRW Wilayah Provinsi Sumatera Utara yang hingga saat ini masih dalam kajian teknis.

Senada dengan itu, Fraksi NKB menyatakan Ranperda RPIK dapat disetujui dan di sahkan untuk dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara. Namun untuk KPI Reklamasi Perairan tidak dimasukkan dalam Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara.

Fraksi Nasdem menyatakan dapat menerima laporan Pansus ini untuk segera di tetapkan menjadi Perda dengan catatan bahwasannya kawasan reklamasi dan tanah timbul tersebut tidak termasuk kedalam Ranperda ini. Sebab itu adalah menjadi wewenangan wilayah Provisi.

Sementara, dari Fraksi PAN sendiri yang menyatakan setuju namun dengan beberapa catatan, yakni terkait tanah timbul yang direncanakan masuk area reklamasi, agar dikaji ulang karena tidak terdaftar di Provinsi.

Perda RT RW Kabupaten Batu Bara harus sinkron dengan Peraturan Daerah RT RW Provinsi. Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Bagian Pemerintah Setda Kab. Batu Bara wajib mendaftarkan tanah timbul yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) Reklamasi dalam Perda RT RW Kabupaten Batu Bara sebagai wilayah administrative Kabupoaten Batu Bara sesuai dengan prosedur peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.

Terkait Peraturan RT RW Kabupaten Batu Bara, Fraksi PAN berpendapat harus sinkron dengan Peraturan Daerah RT RW Provinsi. Untuk KPI Reklamasi Perairan yang telah ditetapkan dalam Perda RT RW Kabupaten Batu Bara melakukan kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI)

“Ini harus mematuhi Peraturan perUndang-undangan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden mengenai reklamasi serta harus menunggu revisi RT RW selesai dan memasukkan kedua kawasan tersebut kedalam RT RW Provinsi Sumatra Utara.

Sedangkan Fraksi Golkar menyatakan menerima Raperda RPIK untuk ditindak lanjuti ketahap berikutnya dan menjadi Perda.

Fraksi Gerindra menyatakan dapat menyetujui Ranperda tentang RPIK Batu Bara tahun 2023-2043 ini ditetapkan menjadi Perda.

Fraksi Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui terkait laporan Pansus II tentang Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda tahun anggaran 2023 Kabupaten Batu Bara.

Fraksi PPP menyatakan dapat menerima dan menyetujui terkait penyampaian Pansus II Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara tahun 2023-2044.

Fraksi PBB menyatakan dapat menyetujui penetapan Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Batu Bara. (FTR-BB/01)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button