BatubaraDaerahPemerintahanSumatera Utara

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Batu Bara Ajukan 3 Nota Ranperda

BeritaNasional.ID, BATU BARA SUMUT – Pemerintah Kabupaten Batu Bara sampaikan 3 Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Rapat Paripurna bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (08/05/2023).

Bupati melalui Wakil Oky Iqbal menyebutkan 3 Ranperda yang diajukan yaitu Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya. Ranperda ini diajukan dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan PT. Pembangunan Batra Berjaya.

Kemudian Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Ranperda ini diajukan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.

Ranperda lainnya tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.

Oky menyebutkan, bahwa Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah ini diajukan guna mengoptimalkan fungsi birokrasi yang tepat guna dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja dan dinamika perkembangan di lingkungan pemerintah Kabupaten Batu Bara.

“Semula dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup tipe A dipisah menjadi masing-masing dinas tersendiri, yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tipe B, dan Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan tipe B,” sebut Oky.

Kemudian membentuk Dinas baru yakni,
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tipe B.

Melakukan perubahan nomenklatur Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Pemuda dan Olahraga tipe B. Melakukan Perubahan Nomenklatur Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kesehatan tipe A. Melakukan Perubahan Nomenklatur Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Sosial tipe A. (Firdaus Fitra/BerNas.ID)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button