ACEHEkonomi

Safuan : Direncanakan Kamis Besok, Pasar Hewan Dibuka Kembali

BERITANASIONAL.ID, ACEH TAMIANG — Setelah ditutup selama lima bulan akibat penyakit mulut dan kaki (PMK), ‘Pasar Hewan’ Aceh Tamiang tepatnya di Kampung Ie Bintah, Kecamatan Manyak Payed direncanakan Kamis (27/10/2022) kembali dibuka.

Kendati begitu, baik pengunjung maupun penjual mesti mematuhi standar operasional prosedur (SOP).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, Safuan, SP kepada BERITANASIONAL.ID melalui telepon selularnya, Selasa (24/10/2022).

Menurutnya, dibuka kembali pasar hewan tersebut seiring dengan kasus PMK di Aceh Tamiang sudah reda.

“PMK sudah reda dan tingkat penyebaran sudah sangat terkendali. Sehingga, kami memohon kepada Bapak Bupati untuk meneruskan ke pusat agar Pasar Hewan dibuka kembali, dengan syarat melaksanakan SOP,” jelas Safuan.

Safuan sampaikan bahwa status PMK Aceh Tamiang ditetapkan oleh pusat, seyogianya izin buka kembali Pasar Hewan juga harus dapat izin dari pusat minimal Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Balai Veteriner Medan serta Dinas Peternakan Aceh.

Kemudian ketika dibuka, SOP tersebut harus dilaksanakan di lapangan, agar ketika pasar hewan dibuka, tidak menjadi tempat penyebaran PMK salah satu SOP tersebut adalah hewan yang diperjualbelikan harus sehat.

“Hewan yang berasal dari luar kota, harus dilengkapi dengan dibuktikan melalui surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), dari dokter hewan yang berwenang,” jelasnya.

Selanjutnya, sebelum hewan turun dari armada angkutan, harus diperiksa di posko.

“Tentu dalam hal ini nantinya akan ada petugas yang bersiaga di Posko Pasar Hewan serta nanti ada petugas penyemprot disinfektan,” uraianya.

Ditambahkan, petugas juga akan melakukan penyemprotan disinfektan terhadap pedagang, pemilik hewan, dan hewan ternak. Tak hanya itu, kendaraan pengangkut hewan juga harus mau disemprot disinfektan oleh petugas.

” Dengan dibuka kembali pasar hewan tentu dapat menghidupkan kembali perputaran ekonomi yang bergulir di Pasar Hewan pasca Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang wilayah Aceh Tamiang,” harapnya.

Perlu diketahui penetapan status darurat PMK Aceh Tamiang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 404/KPTS/PK.300/M/05/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku (Foot And Mouth Disease) di Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Aceh tertanggal 9 Mei 2022.

Sementara penutupan sementara Pasar Hewan tersebut salah satu upaya penanggulangan meluasnya sebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan merupakan tindak lanjut surat edaran Bupati Aceh Tamiang Mursil keluarkan Surat Edaran Nomor : 520/2133/2022 dengan poin satu Penutupan Pasar Hewan yang berada di Kampung le Bintah Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang mulai hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan.

Safuan dalam ini berharap kepada semua pihak agar dapat bersabar menunggu hasil koordinasi dengan pihak – pihak terkait.

“Insya Allah Bapak Bupati mendukung sepenuhnya akan diaktifkan kembali Pasar Hewan Ie Bintah Kecamatan Manyak Payed dalam rangka menghidupkan perputaran ekonomi dipasar itu dan masyarakat peternak lainnya,” sebut Safuan mengakhiri.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button