HeadlinePolitik

Sah, Tiga Nama Calon Pj Bupati Aceh Tamiang di Rekomendasi

BERITANASIONAL.ID, ACEH TAMIANG –Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang melalui Ketua DPRK Suprianto, ST secara resmi mengeluarkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Surat resmi itu menindaklanjuti surat dari Mendagri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si pada tanggal 31 Oktober 2022 menjelaskan, berdasarkan Amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.

Menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota yang berakhir masa jabatan pada tahun 2022, diangkat Penjabat (Pj) Bupati/Walikota yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Seperti surat rekomendasi DPRK Aceh Tamiang yang beredar dan juga diterima oleh BERITANASIONAL.ID menyebutkan surat Nomor 2542/800 Perihal Usulan Calon Pejabat Bupati Aceh Tamiang tertanggal 15 November 2022 ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST

Lampiran surat Rekomendasi Ketua DPRK Aceh Tamiang untuk Calon Pj Bupati Aceh Tamiang

Dalam surat Nomor 2542/800 Perihal Usulan Calon Pejabat Bupati Aceh Tamiang tertanggal 15 November 2022 tertera tiga nama yang diusulkan masing-masing:

1. Meurah Budiman Jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham)

2. Mahyuzar jabatan Direktur Teknologi Informasi dan Data di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat

3. Iskandar jabatan Asisten Administrasi dan Umum Setda Aceh

Terkait kebenaran atas surat yang beredar tersebut, Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST dikomfirmasi BERITANASIONAL.ID, via panggilan WhatsApp sebanyak tiga kali tidak diangkat/tidak dijawab.

Kemudian surat yang beredar tersebut juga disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST juga tidak ada balasan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button